Habib Rizieq Tiba di PN Jaktim, Segera Sidang Langsung

Repelita - Berita   Jumat, 26 Maret 2021

img

Habib rizieq tiba di pn jaktim, segera sidang langsung jakarta – terdakwa kasus kerumunan di petamburan jakarta pusat dan megamendung bogor, habib rizieq shihab , tiba di pengadilan negeri jakarta timur (pn jaktim). Rizieq tiba di pn jaktim diantar mobil kejaksaan jakarta timur. Pantauan detikcom, jumat (26/3/2021), rizieq tiba sekitar pukul 08.25 wib. Kedatangan rizieq dikawal dengan menggunakan pengawalan ketat.

Rombongan mobil kejaksaan yang membawa rizieq langsung masuk ke dalam pengadilan. Saat ini, kondisi lalu lintas di pengadilan negeri jakarta timur terpantau ramai lancar. Diketahui, majelis hakim tidak hanya mengabulkan permohonan sidang secara langsung atau offline kepada habib rizieq shihab (hrs) terkait kasus kerumunan di petamburan dan tebet serta megamendung, kabupaten bogor. Eks ketua umum front pembela islam (fpi) ahmad shabri lubis beserta 4 terdakwa lain juga akan disidang secara offline.

“memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” kata hakim ketua suparman nyompa dalam sidang di pengadilan negeri jakarta timur, selasa (23/3) kemarin. Hakim turut mencabut putusan nomor 222/pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online terhadap para terdakwa. Sama seperti putusan terhadap habib rizieq, keputusan sidang offline untuk shabri lubis dkk bakal ditinjau ulang bila terjadi pelanggaran dalam surat jaminan. “apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali,” ujar hakim.

Berikut ini putusan hakim terkait permohonan sidang offline ahmad shabri lubis, dkk: 1. Mengabulkan permohonan pemohon 2. Mencabut kembali penetapan nomor 222/pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online 3. Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang 4.

Memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan kejaksaan negeri jakarta timur serta rutan negara 5. Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali. Dalam perkara ini, mantan ketua umum fpi ahmad shabri lubis beserta 4 orang lainnya didakwa bersama-sama dengan habib rizieq (dalam berkas terpisah) melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (covid-19). Penghasutan ini disebut terjadi pada saat acara maulid nabi muhammad saw.


Baca Juga

0  Komentar