Intervensi BPK Cut Loss 6 Saham Dinilai Lampaui Kewenangan

Media Indonesia - Ekonomi   Minggu, 4 Juli 2021

img

Intervensi bpk cut loss 6 saham dinilai lampaui kewenangan badan pemeriksa keuangan (bpk) diduga mengintervensi pasar saham indonesia. Pasalnya, beberapa waktu lalu bpk merekomendasikan agar bpjs ketenagakerjaan melakukan jual rugi alias cut loss enam saham yang menjadi portofolio mereka. Aksi tersebut dikritisi pakar hukum pidana universitas al-azhar indonesia (uai), suparji ahmad. Ia menyebut jika instruksi cut loss yang disarankan oleh bpk berpotensi merugikan investor.

Menurutnya, keputusan untuk melakukan cut loss maupun take profit sebenarnya sangat tergantung dari pergerakan harga di pasar. "namun kebijakan tersebut bersifat teknis dan merupakan kewenangan dari direksi dari bpjs. Karena salah satu kiat untuk melokasir resiko adalah dengan meminimalisasi capital loss pada portofolio saham. Namun yang jadi permasalahan hal ini dilakukan bukan oleh yang memiliki kewenangannya dalam hal ini bpk," ujarnya, minggu,(4/7).

Suparji menyebut rekomendasi cut loss maupun take profit akan memengaruhi laporan keuangan bpjs. Ia menyatakan, apapun tindakannya maka pejabat bpjs yang berhak untuk memutuskannya. Sebab kata dia, dampak dari rekomendasi cut loss oleh bpk akan memengaruhk kondisi pasar bursa di tengah pandemi saat ini. Artinya, saham-saham yang disebut oleh bpk nantinya akan sepi peminat karena investor ragu menanamkan investasi keenam saham tersebut.

"kondisi ini merugikan bagi trader atau investor termasuk emiten yang disebutkan oleh bpk tersebut," imbuh suparji. Potensi investor takut dalam melakukan investasi, mengingat opini cut loss sejumlah saham tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan pasar. "karena itu, harus ada kehati-hatian dalam prosesnya. Agar tidak membuat gaduh di pasar bursa," katanya.

Sebelumnya mantan direktur utama bei, hasan zein mahmud mengkritisi instruksi bpk untuk melakukan jual rugi atas enam saham yang menjadi portofolio bpjs ketenagakerjaan. Keenam saham tersebut antara lain pt salim ivomas pratama tbk (simp), pt krakatau steel tbk (kras), pt garuda indonesia tbk (giaa), pt astra agro lestari tbk (aali), pt london sumatera indonesia tbk (lsip), dan pt indo tambangraya megah tbk (itmg). Ia menilai, bpk sebagai lembaga tinggi negara seharusnya mandiri dan bebas, memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Karena, menurutnya cut loss dan profit taking adalah terminologi teknis, jadi bila diucapkan oleh bpk akan berkonotasi komando.

Karena menurut hasan, pelaksanaan cut loss dan take profit akan secara langsung berpengaruh terhadap kinerja keuangan bpjs. Selain itu, bisa langsung mempengaruhi realisasi rugi laba dan akan berdampak pada keuangan negara. "apakah bpk bisa dimintai pertanggungan jawab terhadap kerugian atau opportunity profit yang hilang yang diderita bpjs, akibat perintah cut loss atau take profit?" tandas hasan. (ol-8).


Baca Juga

0  Komentar