Jaksa Sita Hotel dan Mall Milik Tersangka Benny Tjokro Terkait Kasus Asabri

Merah Putih   Minggu, 28 Maret 2021

img

Jaksa sita hotel dan mall milik tersangka benny tjokro terkait kasus asabri merahputih.com - jaksa agung muda tindak pidana khusus (jampidsus) kejaksaan agung (kejagung) menyita barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pt asuransi angkatan bersenjata republik indonesia (asabri). Kali ini penyitaan aset milik benny tjokrosaputro. Yakni berupa enam bidang tanah dan bangunan di atasnya. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih rp23 triliun.

Penyitaan enam bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan wakil ketua pengadilan negeri pontianak yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari kejaksaan agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah atau bangunan di kota pontianak. Sesuai penetapan wakil ketua pengadilan negeri pontianak nomor : 10/pen.pid.sus-tpk/2021 /pn.ptk tanggal 24 maret 2021, asset milik atau yang berkaitan dengan tersangka bts yaitu satu bidang tanah dan bangunan sesuai hgb no. 469 yang terletak di kota pontianak dengan luas 9.820 m2. Kemudian satu bidang tanah dan bangunan sesuai hgb no.

511 yang terletak di kota pontianak dengan luas 577 m2. Di atas dua bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu mal di pontianak. Sementara itu berdasarkan penetapan wakil ketua pengadilan negeri pontianak nomor : 12/ pen.pid.sus-tpk/2021/pn.ptk tanggal 24 maret 2021, asset milik atau yang berkaitan dengan tersangka bts yaitu satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai hgb no. 38 (dahulu no.

2058) yang terletak di kota pontianak dengan luas 2.034 m2. Kemudian satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai hgb no. 57 (dahulu no. 2055) yang terletak di kota pontianak dengan luas 93 m2.

Di atas dua bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu hotel di pontianak. Selanjutnya satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai hgb no. 58 (dahulu no. 2057) yang terletak di kota pontianak dengan luas 166 m2, satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai hgb no.

59 (dahulu no. 2056) yang terletak di kota pontianak dengan luas 159 m2. Selanjutnya aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka bts yang masih dalam proses untuk disita oleh tim jaksa penyidik kejaksaan agung berupa tiga hamparan bidang tanah seluas kurang lebih 833 ha (8.330.000 m2) yang terletak di desa peniti luar, desa sungai purun besar dan desa sungai burung kabupaten mempawah. Terhadap asset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh kantor jasa penilai publik (kjpp).

"ini guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," kata kepala pusat penerangan dan hukum (kapuspenkum) kejagung, leonard eben ezer simanjuntak kepada wartawan, di jakarta, sabtu (27/3). Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi asabri yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari rp 23 triliun. Sembilan tersangka itu adalah mantan direktur utama pt asabri mayor jenderal (purnawirawan) adam r. Damiri, letnan jenderal (purnawirawan) sonny widjaja, heru hidayat, benny tjokrosaputro atau benny tjokro.

Kepala divisi investasi asabri periode juli 2012 hingga januari 2017 ilham w. Siregar, direktur utama pt prima jaringan lukman purnomosidi, kepala divisi keuangan dan investasi periode 2012 hingga mei 2015 bachtiar effendi; direktur investasi dan keuangan periode 2013-2019, hari setiono; dan dan direktur pt jakarta emiten investor relation, jimmy sutopo. Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (uu) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp. Mereka juga dijerat pasal 3 jo pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp.


Baca Juga

0  Komentar