Kades di Tasikmalaya Diduga 'Merampok' Dana Desa, Hadapi Tuntutan 5 Tahun Penjara

Pikiran Rakyat   Rabu, 5 Mei 2021

img

Kades di tasikmalaya diduga 'merampok' dana desa, hadapi tuntutan 5 tahun penjara pikiran rakyat - yaya suryadi, mantan kepala desa rajadatu di kecamatan cineam dituntut pidana lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum kejaksaan negeri kabupaten tasikmalaya dalam sidang di pengadilan negeri tindak pidana korupsi bandung, rabu 5 mei 2021. Yaya diduga menyalahgunakan anggaran dana desa dan bantuan keuangan tahun anggaran 2018 yang merugikan keuangan negara rp256.926.053‎. Jpu kejaksaan negeri kabupaten tasikmalaya yang terdiri dari yayat hidayat, sh, yosep rusdiawan, sh dan pajri aef sanusi, sh menyatakan telah membuktikan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa.

Menurut jpu, terdakwa telah terbukti secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara sebesar rp256.926.053. Selain menuntut terdakwa selaku kepala desa rajadatu periode 2013- 2019 dengan pidana penjara, jpu juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda rp‎200.000.000‎ dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Tak hanya itu, jpu meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti rp256.926.053.


Baca Juga

0  Komentar