Kadin DKI Harap Periode Tax Amnesty Jilid II Lebih Panjang

Beritasatu-ekonomi   Rabu, 19 Mei 2021

img

Kadin dki harap periode tax amnesty jilid ii lebih panjang jakarta, beritasatu.com - presiden joko widodo (jokowi) sudah mengirim surat kepada dpr untuk membahas rancangan undang-undang (ruu) perubahan kelima atas uu nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (ruu kup). Menko perekonomian airlangga hartarto mengatakan salah satu yang dibahas adalah mengenai pengampunan pajak jilid ii ( tax amnesty ). Ketua kamar dagang dan industri indonesia ( kadin ) dki jakarta diana dewi menyambut baik adanya rencana tax amnesty jilid ii tersebut. Ia berharap rencana ini nantinya bisa disetujui dalam pembahasan dengan dpr.

“kita menyambut baik sekali. Dengan adanya tax amnesty, pemerintah juga akan mendapatkan pendapatan yang lebih dan pengusaha yang mungkin kemarin lupa aset-asetnya belum tertib terdaftar akan membuka-buka lagi asetnya, sehingga bisa menjadi pendapatan pemerintah yang memang kita harapkan bersama,” kata diana dewi saat dihubungi beritasatu.com , rabu (19/5/2021). Bila nantinya rencana tax amnesty jilid ii ini disetujui, dewi berharap pengampunan pajaknya bisa diberikan hingga tahun pajak 2021 atau tahun ketika aturan ini disahkan. “kalau memang tax amnesty bisa dilakukan, harapannya bisa lebih panjang jangka waktunya.

Yang tax amnesty kemarin kan tahun 2016, jadi harapannya untuk jilid ii ini dari 2017 sampai 2021,” kata dewi. Sebelumnya dalam konferensi pers "rilis survei indikator : persepsi ekonomi dan politik jelang lebaran" pada 4 mei 2021 lalu, ketua umum kadin indonesia rosan p. Roeslani juga menyampaikan, para pengusaha memang mengusulkan adanya penerapan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid ii. “kalau dari kami dari dunia usaha, memang dari teman-teman pengusaha ada yang menyatakan bagaimana untuk kembali melakukan tax amnesty kedua ini karena melihat tax amnesty yang pertama itu berjalan dengan baik, sehingga keinginan melakukan tax amnesty kedua itu timbul.

Saya rasa perlu dilakukan assessment yang dalam, sehingga asas manfaatnya bisa dijabarkan dengan baik dan benar,” kata rosan. Tax amnesty jilid i diterapkan pada 2016-2017. Berdasarkan catatan investor daily, tax amnest y jilid i dilaksanakan dalam tiga periode. Periode pertama berlangsung sejak 28 juni 2016 hingga 30 september 2016, dilanjutkan periode kedua yang dari 1 oktober 2016 sampai 31 desember 2016.

Lalu periode ketiga berlangsung mulai 1 januari 2017 hingga 31 maret 2017. Hingga periode terakhir tax amnesty 31 maret 2017, menurut data kementerian keuangan (kemkeu), pedapatan negara dari tax amnesty mencapai rp 135 triliun dari target rp 165 triliun atau terealisasi 81,81%. Sedangkan deklarasi harta mencapai rp 4.707 triliun dari target rp 4.000 triliun atau terealisasi 117,67%. Adapun dari target penarikan dana luar negeri sebesar rp 1.000 triliun, realisasinya hanya 14,7% atau senilai rp 147 triliun.


Baca Juga

0  Komentar