Kok Bisa Negara Rugi Rp 22,7 T Korupsi Asabri? Ini Kata BPK

Cnbcindonesia-market   Senin, 31 Mei 2021

img

Kok bisa negara rugi rp 22,7 t korupsi asabri? ini kata bpk jakarta, cnbc indonesia - badan pemeriksa keuangan (bpk) menyebutkan potensi kerugian negara yang terjadi di pt asabri (persero) nilainya mencapai rp 22,78 triliun. Kerugian ini disebabkan karena kesalahan dalam pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi perusahaan yang dilakukan oleh manajemen lama perusahaan. Ketua bpk agung firman sampurna mengatakan telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di asabri selama tujuh tahun untuk periode 2012-2019. "penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada asabri yang merupakan nilai dana investasi asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan, dan belum kembali sampai dengan 31 maret 2021," kata agung dalam konferensi pers di gedung kejaksaan agung, senin (31/5/2021).

Dia menjelaskan, kerugian tersebut disebabkan salah pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi dalam bentuk saham dan reksa dana. Penempatan investasi yang dilakukan perusahaan ini dinilai berisiko tinggi dan dinilai tidak likuid sehingga tidak memberikan keuntungan bagi asabri. Sedangkan pengaturan investasi ini dilakukan bersama dengan sindikat yang sama dengan yang terlibat dalam kasus korupsi di pt asuransi jiwasraya (persero), yakni dilakukan bersama dengan direksi dan pemilik perusahaan yang diinvestasikan. Dia tak menjelaskan portofolio investasi mana yang menyebabkan kerugian paling besar di perusahaan ini.

"kombinasi di reksa dana dan saham. Sindikat barangkali gurau di jiwasraya belum mateng jadi di asabri lebih jagoan jadi lebih banyak [kerugiannya]," kata dia. Untuk diketahui, nama benny tjokro dan heru hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus asuransi jiwasraya dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara. Selain dua tersangka tersebut, kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini, antara lain mayjen purn adam rachmat damiri (ard) sebagai direktur utama asabri periode 2011-2016, letjen purn sonny widjaja (sw) sebagai direktur utama asabri periode 2016-2020, dan bachtiar effendi (be) sebagai kepala divisi keuangan dan investasi asabri periode 2012-2015.


Baca Juga

0  Komentar