Main Keras! Inggris Larang Platform Jual-Beli Kripto Binance!

Cnbcindonesia-fintech   Sabtu, 3 Juli 2021

img

Main keras! inggris larang platform jual-beli kripto binance! jakarta, cnbc indonesia - the financial conduct authority (fca) inggris secara resmi telah melarang operasional marketplace kripto binance. Melansir dari cnn business disampaikan tidak ada entitas lain di grup binance yang memegang segala bentuk otorisasi, pendaftaran atau lisensi inggris untuk melakukan aktivitas yang diatur di inggris. Sebenarnya perdagangan mata uang kripto memang tidak diatur secara langsung di inggris. Akan tetapi aktivitas terkait lainnya, seperti menjual derivatif, masih membutuhkan persetujuan otoritas keuangan setempat.

Pernyataan fca sekaligus memperingatkan investor inggris tentang volatilitas pasar kripto. "berhati-hatilah terhadap iklan online dan di media sosial yang menjanjikan pengembalian investasi tinggi dalam aset kripto," kata fca. Platform jual beli aset kripto binance yang diklaim terbesar di dunia pun belum terdaftar secara resmi di indonesia. Ketua satgas waspada investasi (swi) otoritas jasa keuangan (ojk), tongam l tobing mengkonfirmasi langsung.

"sesuai informasi yang tertera pada website bappebti, per tanggal 18 februari 2021 hanya ada 13 perusahaan yang termasuk daftar perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di bappebti (calon pedagang) dan nama binance tidak ada di dalamnya," kata tongam kepada cnbc indonesia, senin (3/5/2021). Menurutnya binance juga dihentikan oleh swi dan diumumkan dalam siaran pers tertanggal 27 oktober 2020. Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat sebab platform tersebut melakukan kegiatan pertukaran aset digital tanpa adanya izin. Dia menegaskan swi juga telah memanggil pengurus dan pendacar binance di jakarta.

Pertemuan itu menyepakati menghentikan kegiatan binance hingga platform mengantongi izin. "binance di indonesia masuk daftar investasi ilegal pada bulan oktober 2020, karena melakukan kegiatan perdagangan kripto tanpa izin. Satgas waspada investasi memanggil pengurus dan lawyer binance di jakarta dan disepakati untuk menghentikan kegiatan binance di indonesia sampai ada izin dari otoritas berwenang," jelasnya. Lebih lanjut dia mengatakan kegiatan usaha di indonesia diharuskan memiliki izin usaha dari instansi yang terkait, termasuk binance.


Baca Juga

0  Komentar