Mulai Berlaku, Aturan OJK Tentang Dana Kompensasi Kerugian Investor Pasar Modal

Tempo - Bontang   Jumat, 2 Juli 2021

img

Mulai berlaku, aturan ojk tentang dana kompensasi kerugian investor pasar modal tempo.co, jakarta - otoritas jasa keuangan (ojk) menerbitkan aturan mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal. Beleid ini yang tertuang dalam 20 pokok pengaturan. Advertisement selain itu pokok pengaturan ini memuat pembebanan biaya pembukaan rekening, administrasi bank, pemindahbukuan, dan penutupan rekening dana pengembalian keuntungan tidak sah atau dana kompensasi kerugian investor, dan mekanisme pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah dalam bentuk dana dan/atau aset tetap.berikutnya, syarat dan jenis aset tetap yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban pengembalian keuntungan tidak sah, pelepasan aset tetap dilakukan dengan cara melelang aset tetap, kewenangan ojk untuk memerintahkan lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan/atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening efek, pemblokiran rekening lain, dan/atau pemindahbukuan aset dari pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah termasuk melarang perubahan pencatatan kepemilikan saham atas pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah dalam daftar pemegang saham emiten atau perusahaan publik dalam hal saham berbentuk warkat.pokok selanjutnya yaitu tindakan yang dilakukan ojk apabila pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah tidak melakukan pembayaran, pertimbangan ojk dalam melakukan upaya hukum, koordinasi antara penyedia rekening dana dan administrator mengenai mekanisme pembayaran klaim kepada investor.regulasi ini ini terbit melalui surat edaran ojk nomor 17/seojk.04/2021 tentang pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal yang merupakan aturan pelaksana dari peraturan ojk (pojk) nomor 65/pojk.04/2020 yang dikeluarkan pada 29 desember 2020 lalu. Ojk pasar modal bursa efek investor rekening lihat juga.


Baca Juga

0  Komentar