OJK Terbitkan SE Terkait Mekanisme Pengembalian Keuntungan Tidak Sah di Pasar Modal

Media Indonesia - Ekonomi   Jumat, 2 Juli 2021

img

Ojk terbitkan se terkait mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah di pasar modal otoritas jasa keuangan (ojk ) menerbitkan surat edaran ojk nomor 17/seojk.04/2021 tentang pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal. Seojk ini merupakan aturan pelaksana dari peraturan ojk (pojk) nomor 65/pojk.04/2020 yang dikeluarkan pada 29 desember 2020 lalu. Seojk yang mulai berlaku per 1 juli 2021 ini mengatur lebih spesifik mengenai mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal yang tertuang dalam 20 pokok pengaturan. Melalui keterangan tertulis yang ditandatangani oleh ketua pengawas pasar modal ojk hoesen, jumat, (2/7) ojk memerintahkan pengembalian keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran di bidang pasar modal.

Baca juga: saat ppkm darurat diberlakukan, sektor jasa keuangan beroperasi normal "dana kompensasi kerugian investor dihimpun dari pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah dengan tujuan untuk diadministrasikan dan didistribusikan kepada investor yang dirugikan dan memenuhi syarat untuk mengajukan klaim," demikian tertulis di dalam keterangan tersebut. Di dalam surat edaran tersebut ada 20 pokok pengaturan, antara lain mengenai kegiatan sebagai penyedia rekening dana dilakukan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian atau pihak lain yang ditunjuk ojk, pembebanan biaya pembukaan rekening, administrasi bank, pemindahbukuan, kemudian penutupan rekening dana pengembalian keuntungan tidak sah atau dana kompensasi kerugian investor, serta mekanisme pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah dalam bentuk dana dan/atau aset tetap. Berikutnya, syarat dan jenis aset tetap yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban pengembalian keuntungan tidak sah, pelepasan aset tetap dilakukan dengan cara melelang aset tetap, kewenangan ojk untuk memerintahkan lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan/atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening efek. Pokok selanjutnya antara lain tindakan yang dilakukan ojk apabila pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah tidak melakukan pembayaran, pertimbangan ojk dalam melakukan upaya hukum, koordinasi antara penyedia rekening dana dan administrator mengenai mekanisme pembayaran klaim kepada investor, laporan yang harus disampaikan oleh penyedia rekening dana kepada ojk dan jangka waktu penyampaian laporan.


Baca Juga

0  Komentar