Optimalkan Pengelolaan Royalti Hak Cipta, Kemenkumham Buat Pusat Data Lagu

Pikiran Rakyat   Jumat, 9 April 2021

img

Optimalkan pengelolaan royalti hak cipta, kemenkumham buat pusat data lagu pikiran rakyat - berupaya untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian terkait royalti untuk hak cipta, kementerian hukum dan hak asasi manusa (kemenkumham) ri akan membuat sebuah pusat data lagu atau musik. Hal tersebut menyesuaikan dengan peraturan pemerintah (pp) nomor 56 tahun 2021 terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Dilansir pikiran-rakyat.com dari antara, direktur jenderal kekayaan intelektual (dirjen ki) kemenkumham, freddy harris berujar jika hal tersebut sudah direncanakan pada 2020. Pada 2020 program tersebut bertajuk sistem informasi lagu dan musik (silm) yang akan menjadi pusat data.

Namun, karena pandemi covid-19, rencana tersebut harus ditunda dan baru akan diwujudnyatakan pada tahun 2021. "kami ingin membangun data center komprehensif, tetapi karena covid-19 tidak jadi dibangun di 2020. Rencanya data center dibangun pada 2020, sehingga nanti pada tahun 2021 sudah ada sistem data lagu hingga royaltinya," kaata freddy harris. Dijelaskan oleh freddy, pusat data lagu dan/atau musik nantinya berasal dari e-hak cipta yang dikelola oleh direktorat jenderal kekayaan intelektual (djki) kemenkumham.


Baca Juga

0  Komentar