Pemprov Bakal Ambil Alih Angso Duo

Jambi Independent   Selasa, 27 April 2021

img

Pemprov bakal ambil alih angso duo jambi-independent.co.id, jambi – pemprov jambi sepertinya sudah gerah dengan sikap pt era bumi nusa (ebn), selaku pengelola pasar angso duo. Perusahaan ini tercatat belum membayar dana bagi, serta kontribusi hasil sejak 2018. Nilainya mencapai rp 10 miliar. Pt ebn sendiri, diberi tempo hingga awal juli mendatang, untuk menaati perjanjian bagi hasil dengan pemprov jambi.

Untuk diketahui, pt ebn dan pemprov jambi bekerjasama dengan sistem bagi hasil. Ini termasuk parkir dan bangunan, serta pengelolaan pasar. Jika tak dibayar, maka pemprov akan mengambil alih aset pasar angso duo. “tindak lanjut kita, kami ingin pokoknya kamu (red, ebn) bayar tunggakanmu, tagihanmu.

Karena ini bagian dari kewajiban yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian,” tegas sekda provinsi jambi, sudirman, senin (26/4). Jika sudah jatuh tempo atau limit waktu tertentu akan ada sanksi yang akan diterima ebn. “akan kami ambil alih aset itu,” sebutnya. Menurutnya, pemprov jambi sudah melakukan langkah-langkah sesuai dengan regulasi yang ada.

Mulai dari mengingatkan, dan memberi teguran untuk membayar hutang yang belum dibayarkan tersebut. Pemprov jambi juga telah memberikan perpanjangan 120 hari sejak masa perjanjian selesai, untuk membayarkan hutang tersebut. Kata sudirman, sebenarnya penyelesaian persoalan ini juga sudah dilakukan oleh pemprov jambi untuk duduk bersama. Dari pertemuan yang telah dilakukan, sudirman mengatakan pihak ebn kembali berkirim surat untuk kembali duduk bersama.

Dalam surat tersebut, pihak ebn yakin bisa membayar hutang tersebut. “kami juga sudah jawab, bayar dulu hutang itu baru duduk bersama. Kalau belum bayar gak usah duduk, karena kita sudah sering untuk duduk bersama. Tapi tidak kunjung bayar,” tandasnya.

Sementara itu, kabid retribusi dan pendapatan badan keuangan daerah (bekauda) provinsi jambi, lukman hakim mengatakan, ada beberapa yang belum dibayarkan oleh pt ebn ke pemprov jambi. Di antaranya tunggakan tambahan uang muka kontribusi sebesar rp 64.300.000, yang belum dibayar sejak 31 oktober 2018. Kemudian, pembayaran tambahan tahap kontruksi sebesar rp 608.600.000 yang belum dibayar sejak februari 2019 lalu. Hingga pembayaran pengelolaan ke pemprov jambi yang sudah menunggak tiga tahap.

Untuk tahap pertama di 5 september 2019 sebesar rp 2.226.020.000, untuk tahap dua di november 20019 sebesar rp 2.316.020.000 dan di tahap ketiga sebanyak rp 2.429.420.000 di bulan november 2020 hingga 2021. “ini merupakan tunggakan pembayaran kontribusi,” kata dia. Lanjutnya, menunggaknya pembayaran ini disebabkan karena adanya dampak covid-19. Kerjasama bagi hasil yang telah didapat pemprov jambi dari pt ebn tersebut rp 5.077.000.959, sejak tahun 2014 lalu.

“waktu itu ada adendum, jadi mereka ada tambahan uang muka kontruksi dan uang tambahan kontruksi sama pengelolaan,” tambahnya. Sementara itu, kepala bagian hukum dan hrd pt ebn, maiful efendi, mengakui tunggakan tersebut. Tapi dia beralasan, hal ini terjadi karena mereka belum menerima izin pengelolaan dari pemprov jambi. Menurutnya, usai pembangunan kontruksi 100 persen pada 2019 lalu, ada berita acara serah terima izin pengelolaan dari pemprov jambi.

Kata dia, ini sesuai pasal 19 tentang kesepakatan bot maupun addendum. “kita sudah ajukan kepada pemprov agar dibuatkan berita acara penyerahan, namun sampai saat ini belum ada penyerahan itu,” kata dia. Maiful menyebutkan, jika belum dikeluarkan berita acara pengelolaan pasar angso duo, belum bisa dilakukan penagihan. Harusnya izin pengelolaan terhitung sejak tanggal diterbitkan berita acara hingga 5 tahun ke depan.

“bagaimana kita mau bayar, sementara izin pengelolaan sendiri belum ada yang dikeluarkan pemprov jambi,” sebutnya. Memang kata dia, jika tunggakan tersebut tak dibayar, pemprov jambi berhak mengambil alih aset ini secara sepihak. Maiful menyebutkan, pihak ebn sudah mengangsur rp 240 juta pada 9 maret 2020 kepada rekening kas daerah provinsi jambi. “saat ini pendapatan pasar juga belum maksimal, apalagi adanya pandemi covid-19.

Kita hanya mengandalkan dari pendapatan parkir, uang air dan listrik saja, karena untuk mengambil retribusi pedagang belum bisa, pasal belum ada izin pengelolaan dari pemprov yang dikeluarkan,” sebutnya. Kemudian, ini juga tak sesuai dengan perjanjian awal. Dulu sebelum dibangun, ebn diiming-iming ada 3.400 pedagang yang akan masuk, namun nyatanya tak sampai, sementara fasilitas juga sudah dibangun. “untuk bayar gaji pegawai saja kami terkadang masih kurang, kami hanya mengandalkan pendapatan parkir,” tambahnya.


Baca Juga

0  Komentar