Pemprov Lampung Keluarkan Aturan Pelaksanaan Ibadah di Tiga Hari Besar Keagamaan

Kupastuntas - Indeks Berita   Sabtu, 1 Mei 2021

img

Pemprov lampung keluarkan aturan pelaksanaan ibadah di tiga hari besar keagamaan kupastuntas .co, bandar lampung - pemerintah provinsi (pemprov) lampung keluarkan aturan tentang pelaksanaan ibadah mulai dari shalat idul fitri 1 syawal 1442 h, sampai dengan kenaikan isa almasih dan hari raya waisak tahun 2021 di provinsi lampung. Hal itu tertuang dalam surat edaran gubernur lampung nomor: 045.2/1665 vi.07/2021 tentang pelaksanaan ibadah hari besar keagamaan dalam situasi pandemi corona virus disease-2019 (covid-19) di lampung, jumat (30/5/2021). Dibuatnya peraturan itu juga, pertama atas dasar dari peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2020 tanggal 23 desember 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19. Kemudian tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Lalu yang ketiga tentang panduan ibadah ramadan dan idul fitri 1442 h/2021 m. Keempat tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro. Kelima tentang panduan penyelenggaraan ibadah bulan ramadan dan syawal 1442 h. Berdasarkan update data satgas covid-19 nasional bahwa lampung memiliki penambahan kasus aktif covid-19 semakin meningkat per tanggal 28 april 2021 sebanyak 15.817 kasus dan memiliki angka kematian covid-19 5,32 persen atau berada di atas angka rata-rata nasional sebesar 2,71 persen.

Maka gubernur lampung, fokorpimda provinsi lampung, kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi lampung, bupati/walikota se-provinsi lampung, rektor uin radin intan dan pengurus majelis ulama indonesia provinsi lampung pada tanggal 26 april 2021 sepakat bahwa pelaksanaan salat idul fitri 1 syawal 1442 h tahun 2021, sangat dianjurkan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan covid-19. "jika dilaksanakan di rumah ibadah atau di tanah lapang, akan menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar dan kontak erat antar jemaah yang sangat berisiko menularkan covid-19," seperti yang dikutip dalam surat edaran. Kemudian sesuai imbauan persekutuan gereja-gereja indonesia (pgi) wilayah lampung, pelaksanaan ibadah kenaikan isa a1 masih tanggal 13 mei 2021 dilaksanakan secara virtual/online di kediaman/tempat masing-masing umat. Lalu berdasarkan imbauan dirjen bimbingan masyarakat buddha nomor b-929/dj.vii/dt.vii.i/ba.00/04/21 tanggal 14 april 2021, bahwa umat buddha melaksanakan pujabakti dan meditasi detik waisak di rumah dan memanfaatkan teknologi informasi/media sosial, atau melakukan live streaming terkait perayaan tri suci waisak 2565 be.


Baca Juga

0  Komentar