PPKM Darurat, Pemerintah Siap Sanksi Penimbun Oksigen

Headtopics   Minggu, 4 Juli 2021

img

Ppkm darurat, pemerintah siap sanksi penimbun oksigen ppkm darurat, pemerintah siap sanksi penimbun oksigen tak hanya penimbun oksigen, aparat penegak hukum juga akan menindak penyebar hoaks yang merugikan masyarakat dan pelanggar lain di masa ppkm darurat. , cnn indonesia | minggu, 04/07/2021 21:54 wibbagikan : ilustrasi tabung oksigen. Juru bicara menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi jodi mahardi menegaskan, akan ada sanksi bagi pelanggar hukum yang memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi. (foto: cnn indonesia/ adi maulana) jakarta, cnn indonesia --koordinator pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) darurat sekaligus menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi luhut binsar panjaitan menyatakan telah meminta kejaksaan agung dan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp) agar mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa ppkm darurat.

Juru bicara menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi jodi mahardi menegaskan, akan ada sanksi bagi pelanggar hukum yang memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi."ini masa genting, bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Sekali lagi, hukuman pasti menanti. Saya ulangi lagi hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi," kata jodi, minggu (4/7). Headtopics.com jodi menjelaskan, masyarakat adalah prioritas pemerintah.

Karena itu, masyarakat yang tidak dalam situasi kritis diharapkan tak melakukan penimbunan oksigen."distributor dan pelaku penimbun oksigen dan obat-obatan penting untuk perawatan covid-19 adalah musuh masyarakat. Akan ada ganjarannya," ujarnya. Pemerintah yang tak tinggal diam menyadari keterbatasan ketersediaan oksigen, tengah berupaya maksimal dengan berbagai cara, baik di industri lokal maupun menyiapkan opsi impor oksigen.jodi mengimbau masyarakat untuk mendapatkan panduan praktis pertolongan pertama kepada pasien dengan saturasi oksigen di bawah 90 dari kementerian kesehatan dan para tenaga kesehatan yang dikenal. Atau, lewat telemedis dan berbagai konten edukatif di berbagai saluran media sosial yang terpercaya.

Terkait kebutuhan obat dan alat kesehatan yang meningkat selama ppkm darurat, kemenkes pun terus berkoordinasi dengan kemenperin, lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (lkpp), dan badan pom untuk percepatan pemenuhan kebutuhan nasional. Lebih lanjut jodi mengingatkan, masyarakat dapat mengakses informasi melalui situs covid19.go.id, atau klik s.id/infovaksin lewat ponsel. Sementara, pemerintah akan mengumumkan kabar resmi melalui konferensi pers yang disiarkan tvri, rri, dan stasiun televisi swasta serta stasiun radio lain. Siaran dilakukan setiap hari sejak jumat (2/7) sampai 20 juli pukul 17.00 wib.

Headtopics.com masyarakat diharapkan untuk tak lekas percaya informasi di media sosial dan melakukan pemeriksaan ulang. Sama seperti pelanggar ppkm darurat lainnya, mereka yang menyebarkan hoaks dengan sengaja juga akan ditindak secara hukum."ingat, berita salah dapat menyesatkan pasien dan keluarga yang sedang menderita saat ini bahkan dapat mencelakakan orang yang masih sehat. Jangan sampai nyawa orang lain celaka karena hoaks yang anda sebar. Cek kebenaran berita apabila terbukti salah dan tidak valid berhenti di tangan anda, hapus, ganti sebar berita resmi dari pemerintah," kata jodi.

Hingga minggu (4/7), kasus positif covid-19 bertambah 27.233 kasus dengan 555 kematian. Menghadapi situasi ini, pemerintah menyiapkan beberapa tempat untuk penanganan lebih lanjut, antara lain di rumah susun nagrak, rumah susun pasar rumput, wisma atlet, dan asrama haji. Peruntukan fasilitas tersebut akan ditentukan kementerian kesehatan dan satgas covid-19 berdasarkan kriteria urgensi pasien. Pemerintah juga mengantisipasi lonjakan pasien dengan menyiapkan rumah sakit lapangan baru di beberapa titik kritis di berbagai wilayah.

Selain itu, juga dilakukan pembangunan tenda pleton yang dimiliki kepolisian, tni, kementerian dan lembaga di seluruh pulau jawa dan bali. Wajib vaksinmulai selasa (6/7), warga negara asing yang masuk ke indonesia dikenakan kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan hasil pcr negatif covid-19 di gerbang kedatangan internasional.menurut jodi, ketentuan detail dan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut akan diatur dalam surat edaran satgas covid-19. Secara rinci, wna maupun wni yang baru datang ke indonesia wajib menjalani karantina selama 8 hari dengan 2 kali test pcr, yaitu pada saat kedatangan dan pada hari ke-7 karantina. Jika hasil pcr hari ke-7 negatif, maka dapat menyelesaikan masa karantina pada hari ke-8.


Baca Juga

0  Komentar