Restrukturisasi Polis Anuitas, Jiwasraya Pangkas Manfaat Pensiun Hingga 74%

Investor   Minggu, 30 Mei 2021

img

Restrukturisasi polis anuitas, jiwasraya pangkas manfaat pensiun hingga 74% jakarta, investor.id - program restrukturisasi polis pt asuransi jiwasraya (persero) ikut menyasar polis anuitas sebagai asuransi jaminan pensiun yang ditawarkan kepada perusahaan bumn dan dana pensiun bumn sebagai jaminan hari tua (jht). Dalam hal ini, diketahui bahwa jiwasraya memangkas manfaat para pensiunan hingga 74%. Ketua umum forum pensiunan bumn nasabah jiwasraya syahrul tahir menyampaikan, restrukturisasi bagi polis anuitas ditawarkan dua skema. Untuk skema pertama, bagi yang setuju direstrukturisasi diberikan tiga opsi.

Pertama, nasabah top up atau menambah premi sebesar puluhan hingga ratusan juta. Kedua, uang bulanan pensiun akan dipotong 40-70% dari yang diterima saat ini. Ketiga, jangka waktu pertanggungan tidak lagi seumur hidup. "kami telah bertemu dengan empat pimpinan fraksi di dpr, umumnya mereka terkejut.

Dpr tidak pernah memberi persetujuan potongan terhadap polis asuransi anuitas, apalagi anuitas para pensiunan. Dpr memberi persetujuan tentang restrukturisasi manajemen yang ada di jiwasraya, itu clear. Pimpinan nasdem, gerindra, pdip, maupun dari pks itu jelas bilang tidak tega memotong kepemilikan dari para pensiunan," ujar syahrul melalui webinar polemik restrukturisasi polis anuitas jiwasraya yang diselenggarakan pusat studi hukum fh uii, sabtu (29/5). Sementara itu, kata dia, skema lain juga ditawarkan bagi para nasabah pensiunan yang menolak untuk direstrukturisasi.

Tapi uang pensiun tidak lagi akan dibayar jiwasraya mulai bulan mei 2021 dan dianggap sebagai hutang jiwasraya kepada pensiunan tanpa tahu waktu pasti pembayaran manfaat. Shahrul mengungkapkan, forum pensiunan bumn secara resmi berdiri pada 1 maret 2021 dan dideklarasi pada 27 maret 2021. Terdiri dari pensiunan bumn dari pt garuda indonesia tbk, pt pupuk kalimantan timur, pt indosat tbk, pt petrokimia gresik, pt rekayasa industri, pt timah (persero) tbk, pt bukit asam (persero) tbk, dan eks pt askes, pt sucofindo (persero). Dia mengatakan, pihaknya mendukung program penyehatan keuangan jiwasraya, namun seharusnya program tersebut tidak memberikan dampak negatif pada keuangan para pensiunan yang selama ini sudah kurang sehat.

Pensiunan bumn tidak menjadi beban negara selama ini. Dana dari polis bukan dana dari pemerintah, tapi dana yang ditabung para pekerja bumn selama kurang lebih 30 tahun dan kini telah pensiun. "kerugian jiwasraya itu bukan tanggung jawab pensiunan. Justru yang terjadi di jiwasraya mengakibatkan kerugian besar bagi pensiunan.

Sepenuhnya adalah tanggung jawab manajemen pengelola, pemerintah selaku pemilik, dan otoritas pengawasan yang berwenang. Sangatlah tidak adil dan tidak patut melakukan perampasan hak materiil pensiunan dan menzalimi," ungkap dia. Syahrul menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh dari jiwasraya, diketahui memang asuransi pelat merah itu akan memotong manfaat pensiunan hingga 74%. Misalnya yang terjadi pada nasabah dengan usia 67 tahun, kini mendapat manfaat bulanan pensiun sebesar rp 972.500, adanya restrukturisasi memangkas manfaat 71,4% menjadi rp 278.324 per bulan.

Contoh lainnya, ada manfaat bagi pensiunan berusia 61 tahun yang saat ini sebesar rp 2.512.700 dibayarkan setiap bulan, setelah restrukturisasi dipotong 74,3% menjadi rp 646.084. Selain itu, ada manfaat sebesar rp 4.441.900 dipotong 74,6% menjadi rp 1.126.230. "salah satu dewan dari nasdem (saat melakukan pertemuan dengan dpr) itu saja bilang kalau rp 900 ribu, lalu dipotong 71%, maka untuk swab antigen saja masih kurang," imbuh dia. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan dan berharap polis anuitas bagi pensiunan dikecualikan dari program restrukturisasi karena melanggar undang-undang dan bisa dikatakan ilegal.

Aturan yang dimaksud misalnya uu 11/1992 tentang dana pensiun pasal 25 ayat (2) yang menyatakan bahwa manfaat penisun harus dalam bentuk angsuran, termasuk dibayarkan seumur hidup. Uu 40/2004 tentang sistem jaminan nasional nasional, pasal 39 ayat (2) juga mengungkapkan yang pada intinya jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki pensiun. Adapun uu 13/1998 tentang kesejahteraan lanjut usia pada pasal 7 turut mengatakan pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia. Selanjutnya, syahrul menuturkan, pihaknya mengusulkan opsi penambahan premi yang dibutuhkan jiwasraya dibayarkan sepenuhnya oleh korporasi bumn atau pemerintah sebagai pemegang saham bumn.

Dengan demikian, maka program restrukturisasi jiwasraya akan tetap berjalan sesuai target pemerintah namun tidak melanggar uu dan tidak merugikan atau menimbulkan risiko finansial kepada para pensiunan. "program jiwasraya ini bukan hanya bagi pensiunan, pihak jiwasraya juga menjual produk anuitas kepada pensiunan guru di indonesia. Ada sekitar 9.500 guru. Kemudian, para pensiunan perusahaan swasta secara korporasi atau perorangan.


Baca Juga

0  Komentar