Rio Air Gemuruh Minta Keringanan

Jambi Independent   Jumat, 16 April 2021

img

Rio air gemuruh minta keringanan jambi-independent.co.id, jambi - hasanuddin, rio dusun air gemuruh, kecamatan batin iii kabupaten bungo dan firdaus, kaur keuangan dan perencanaan, mengajukan pembelaan. Melalui penasehat hukumnya, rama, kedua terdakwa meminta keringan hukuman. “intinya kita meinta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana seringan-rinagnnya kepada kedua terdakwa. Saat ini, para terdakwa tidak memiliki harta benda untuk membayar uang pengganti kerugian negara,” tegasnya.

Sebelumnya, terdakwa hasanuddin dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara senilai rp 507 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dalam tempo satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang menutupi kerugian negara. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca juga: 6 pria dengan 1 wanita sementara terdakwa firdaus, kaur keuangan desa air gemuruh dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Denda senilai rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Firdaus juga dituntut agar dibebankan uang pengganti kerugian negara rp 136 juta subsider 2 tahun dan 9 bulan. Tuntutan jpu kejari muara bungo dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai erika sari emsah ginting, adly dan amir azwan masing-masing selaku hakim anggota.

Keduanya dituntut bersalah telah melakukan pelanggaran sebagaimana dalam dakwaan primer. Yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) uu ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab uu hukum pidana. Hasanuddin dan firdaus menjalani sidang secara virtual di pengadilan negeri tipikor jambi, keduanya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalah gunaan anggaran apbd desa air gemuruh tahun 2018 sampai tahun 2019. Hasil audit yang dilakukan bpkp perwakilan provinsi jambi, nilai kerugian negara mencapai rp 644 juta.


Baca Juga

0  Komentar