Rio Dusun Air Gemuruh Dituntut 6 Tahun

Jambi Independent   Kamis, 1 April 2021

img

Rio dusun air gemuruh dituntut 6 tahun jambi-independent.co.id, jambi - hasanuddin, rio dusun air gemuruh, kecamatan batin iii kabupaten bungo dan firdaus selaku kaur keuangan dan perencanaan dituntut bersalah oleh jaksa penuntut umum (jpu) kejari muara bungo, selasa (30/3). Dalam tuntutan jpu kejari muara bungo, hasanuddin selaku kepala desa dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara senilai rp 507 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dalam tempo satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang menutupi kerugian negara.

"dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap jpu kejari tebo, raden dimas hidayatullah. Baca juga: tahun ini, 461 asn pensiun sementara terdakwa firdaus selaku kaur keuangan desa air gemuruh dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Denda senilai 200 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan. Firdaus juga dituntut agar dibebankan uang pengganti kerugian negara rp 136 juta subsider 2 tahun dan 9 bulan.

Tuntutan jpu kejari muara bungo dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai erika sari emsah ginting, adly dan amir azwan masing-masing selaku hakim anggota. Keduanya dituntut bersalah telah melakukan pelanggaran sebagaimana dalam dakwaan primer. Yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) uu ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab uu hukum pidana. Hasanuddin dan firdaus menjalani sidang secara virtual di pengadilan negeri tipikor jambi, keduanya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalah gunaan anggaran apbd desa air gemuruh tahun 2018 sampai tahun 2019.


Baca Juga

0  Komentar