Rio Dusun Air Gemuruh Dituntut 6 Tahun Pidana Penjara

Tribun News Jambi - Makalam   Selasa, 30 Maret 2021

img

Rio dusun air gemuruh dituntut 6 tahun pidana penjara tribunjambi.com, jambi - hasanuddin, rio dusun air gemuruh , kecamatan batin iii kabupaten bungo dan firdaus selaku kaur keuangan dan perencanaan dituntut bersalah oleh jaksa penuntut umum (jpu) kejari muara bungo, selasa (30/3/2021). Dalam tuntutan jpu kejari muara bungo, hasanuddin selaku kepala desa dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun. Denda 200 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dituntut dengan pidana uang pengganti kerugian negara senilai 507 juta rupiah.

Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dalam tempo satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang menutupi kerugian negara. "dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap jpu kejari tebo, raden dimas hidayatullah. Sementara terdakwa firdaus selaku kaur keuangan desa air gemuruh dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Denda senilai 200 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan.

Firdaus juga dituntut agar dibebankan uang pengganti kerugian negara. Dengan nilai 136 juta rupiah subsider dua tahun dan sembilan bulan pidana penjara. Tuntutan jpu kejari muara bungo dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim erika sari emsah ginting, hakim adly dan hakim amir azwan masing-masing selaku hakim anggota. Hasanuddin dan firdaus menjalani sidang secara virtual di pengadilan negeri tipikor jambi, keduanya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalah gunaan anggaran apbd desa air gemuruh tahun 2018 sampai tahun 2019.

Hasil audit yang dilakukan bpkp perwakilan provinsi jambi, nilai kerugian negara mencapai 644 juta rupiah. Keduanya dituntut bersalah telah melakukan pelanggaran sebagaimana dalam dakwaan primer. Yakni pasal 2 ayat (1), junto pasal 18 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.


Baca Juga

0  Komentar