Rio Dusun Air Gemuruh Keberatan Jika Hartanya Disita Menutupi Kerugian Negara

Tribun Jambi   Kamis, 15 April 2021

img

Rio dusun air gemuruh keberatan jika hartanya disita menutupi kerugian negara tribunjambi.com, jambi -hasanuddin, rio dusun air gemuruh kecamatan batin iii kabupaten bungo dan firdaus kaurvkeuangan dan perencanaan desa menyampaikan keberatannya atas tuntutan jaksa penuntut umum. Keberatan itu disampaikan melalui penasehat hukum kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya rahmaini pada persidangan kamis (15/4/2021) siang. Rahmaini mengatakan keberatan dari hasanuddin selaku terdakwa kasus korupsi apbdes air gemuruh adalah mengenai ancaman penyitaan harta benda untuk menutupi kerugian negara. "dalam tuntutan jaksa penuntut ada bahasanya jika uang pengganti (up) tidak dibayarkan dalam tempo satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum, maka harta benda dapat disita untuk dilelang menutupi kerugian negara.

Hasanuddin keberatan dengan ini," kata rahmaini, penasehat hukum terdakwa. Ia juga menyampaikan dalam persidangan dengan agenda penyampaian pembelaan, agar majelis hakim memberi hukuman yang seringan-ringannya. “intinya kita meinta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana seringan-rinagnnya kepada kedua terdakwa. Saat ini, para terdakwa tidak memiliki harta benda untuk membayar uang pengganti kerugian negara,” ujar rahmaini.

Pembelaan kedua terdakwa disampaikan dihadapan majelis hakim pengadilan negeri jambi yang diketuai hakim erika sari emsah ginting. Hakim amir azwan dan hakim hiasinta manalu masing-masing hakim anggota. Hasanuddin selaku rio atau kepala desa air gemuruh sebelumnya dituntut oleh jpu kejari bungo dengan pidana penjara selama 6 tahun. Ia juga dituntut membayar denda rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Serta pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara senilai rp 507 juta subsider 3 tahun pidana penjara. Sementara terdakwa firdaus, kaur keuangan desa air gemuruh dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Denda senilai rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Untuk uang pengganti kerugian negara, firdaus dituntut mengembalik senilai rp 136 juta subsider 2 tahun dan 9 bulan.

Keduanya dituntut bersalah telah melakukan pelanggaran sebagaimana dalam dakwaan primer. Yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) uu ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab uu hukum pidana. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Mengenai penyimpangan pengelolaan anggaran apbd desa air gemuruh tahun 2018 sampai tahun 2019.


Baca Juga

0  Komentar