Sidang Digelar Offline Juga, Eks Ketum FPI dkk Bisa Hadir ke PN Jaktim

Repelita - Berita   Selasa, 23 Maret 2021

img

Sidang digelar offline juga, eks ketum fpi dkk bisa hadir ke pn jaktim jakarta – majelis hakim tidak hanya mengabulkan permohonan sidang secara langsung atau offline kepada habib rizieq shihab (hrs) terkait kasus kerumunan di petamburan dan tebet serta megamendung, kabupaten bogor. Eks ketua umum front pembela islam (fpi) ahmad shabri lubis beserta 4 terdakwa lain juga akan disidang secara offline. “memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” kata hakim ketua suparman nyompa dalam sidang di pengadilan negeri jakarta timur , selasa (23/3/2021). Hakim turut mencabut putusan nomor 222/pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online terhadap para terdakwa.

Sama seperti putusan terhadap habib rizieq, keputusan sidang offline untuk shabri lubis dkk bakal ditinjau ulang bila terjadi pelanggaran dalam surat jaminan. “apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali,” ujar hakim. Berikut ini putusan hakim terkait permohonan sidang offline ahmad shabri lubis, dkk: 1. Mengabulkan permohonan pemohon 2.

Mencabut kembali penetapan nomor 222/pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online 3. Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang 4. Memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan kejaksaan negeri jakarta timur serta rutan negara 5. Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali dalam perkara ini, mantan ketua umum fpi ahmad shabri lubis beserta 4 orang lainnya didakwa bersama-sama dengan habib rizieq (dalam berkas terpisah) melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (covid-19).

Penghasutan ini disebut terjadi pada saat acara maulid nabi muhammad saw. Adapun para terdakwa tersebut di antaranya haris ubaidillah, ahmad shabri lubis, ali alwi alatas bin alwi alatas, idrus alias idrus al-habsyi, dan maman suryadi. “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana pasal 93 undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di pengadilan negeri jakarta timur, jumat (19/3/2021). Sumber berita / artikel asli : detik.


Baca Juga

0  Komentar