Tanggung Jawab IMF dan Bank Dunia

Koran Jakarta   Rabu, 21 April 2021

img

Tanggung jawab imf dan bank dunia r esep dana moneter internasional (international monetary fund, imf) dan bank dunia (world bank) ketika terjadi krisis moneter di indonesia 1997-1998 lalu terbukti salah. Tidak manjur. Ibarat orang sakit, obat yang diberikan untuk indonesia bukan membuat sembuh atau penyakitnya segera hilang, justru semakin memperparah. Saat krisis terjadi, imf memberi resep untuk meningkatkan likuiditas keuangan indonesia yang mengering.

Imf menyarankan indonesia menutup 16 bank yang menguasai hingga lima persen aset perbankan nasional. Namun, penutupan 16 bank tersebut dilakukan tanpa ada payung pengaman sehingga menimbulkan dampak psikologis ke masyarakat. Masyarakat berbondong-bondong menarik dananya dari bank karena khawatir bank tempat mereka menyimpan uang juga akan tutup. Banyak nasabah memindahkan dananya ke bank-bank bumn atau bahkan ke singapura karena dianggap lebih aman.

Dampak inilah yang tidak dipikirkan imf. Penarikan dana oleh nasabah secara besar-besaran membuat beberapa bank mengalami kerugian. Dan pemerintah berniat baik ingin menyelamatkan perbankan dengan mengeluarkan talangan berupa bantuan likuiditas bank indonesia (blbi). Disebabkan pemerintah tidak memiliki dana tunai sebesar 600 triliun rupiah untuk menyehatkan perbankan nasional, blbi yang dikucurkan jumlahnya 144 trilun rupiah, sisanya sebesar 456 triliun rupiah dalam bentuk obligasi rekapitulisasi (or).

Akibat dari or ini, pemerintah tiap tahun membayar bunga ratusan triliun. Ini sangat membebani anggaran dan pendapatan belanja negara (apbn) kita sejak 1998. Dan inilah yang membuat apbn kita tidak berkualitas, karena harus terpotong untuk membayar bunga obligasi rekap. Ini akan terus dibayarkan pemerintah kepada bank-bank penerima or sampai 2043.

Parahnya, para penerima blbi banyak yang menyalahgunakan talangan yang berasal dari uang rakyat. Dana tersebut banyak disalurkan ke grup mereka sendiri. Lebih parah lagi, sebagian besar penerima blbi dan or tidak memenuhi kewajibannya. Aset-aset yang mereka serahkan ke badan penyehatan perbankan nasional (bppn) banyak yang palsu dan bermasalah.

Selama 23 tahun mereka menikmati uang rakyat, tapi kewajibannya tidak dipenuhi dan pemerintah dalam kurun waktu tersebut tidak melakukan hak tagih. Padahal piutang negara yang berasal dari blbi dan or tersebut masih aktif. Karena berdasar uu no 1 tahun 2004 tentang perbendaharan negara, penghapusan piutang negara untuk jumlah lebih dari 100 miliar rupiah, ditetapkan presiden dengan persetujuan dpr. Hingga detik ini, presiden belum pernah menghapus piutang tersebut.

Baru di era presiden joko widodo, pemerintah berani menagih piutang tersebut dengan membentuk satuan tugas (satgas) penanganan hak tagih negara dana blbi. Agar efektif, penagihan piutang negara dari blbi ini harus diikuti dengan moratorium pembayaran bunga obligasi rekap untuk memberi napas kepada pemerintah menyusun kembali apbn yang berkualitas. Terlebih, saat ini pemerintah sangat membutuhkan dana guna penanganan pandemi covid-19 yang sudah menelan biaya ribuan triliun rupiah dan entah sampai kapan akan berakhir. Dan sebagai bentuk tanggung jawabnya atas kesalahan resep yang diberikan, imf dan bank dunia harus menjadi underwriter moratorium or.


Baca Juga

0  Komentar