Tanpa Tunjangan Kinerja, Berikut Daftar Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2021

Pikiran Rakyat   Sabtu, 1 Mei 2021

img

Tanpa tunjangan kinerja, berikut daftar besaran thr dan gaji ke-13 asn tahun 2021 pikiran rakyat - menteri keuangan (menkeu), sri mulyani indrawati telah menetapkan besaran tunjangan hari raya (thr) dan gaji ke-13 untuk asn. Dia mengatakan bahwa untuk tahun 2021, thr yang dibayarkan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Hal itu tercantum dalam peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 42/pmk.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian thr dan gaji ketiga belas kepada asn, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021. Dalam pmk nomor 42/pmk.05/2021 tersebut, diatur besaran thr dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi cpns, pns, pppk, prajurit tni, anggota polri, pejabat negara, dan dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi.

Kemudian pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik. Untuk thr dan gaji ke-13 tahun 2021, aparatur sipil negara (asn) akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan dalam bentuk uang. Pada tahun 2021 ini, pemberian thr untuk asn tidak akan memasukkan tunjangan kinerja seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan pemberian thr akan dilakukan mulai periode h-10 sampai h-5 idul fitri 2021, sedangkan gaji ke-13 yang juga meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, akan disalurkan pada juni 2021.


Baca Juga

0  Komentar