TB2 Prof Dr.Apollo "PMK RI No.124/PMK.01/2013 tentang pengurang besarnya Pph 25, apakah manfaatnya?"

Kompasiana - latest   Selasa, 18 Mei 2021

img

Tb2 prof dr.apollo "pmk ri no.124/pmk.01/2013 tentang pengurang besarnya pph 25, apakah manfaatnya?" peraturan menteri keuangan ri nomor 124/pmk.01/2013 tentang pengurang besarnya pajak penghasilan pasal 25. Apakah manfaatnya ? peraturan menteri keuangan ri nomor 124/pmk.01/2013 dikeluarkan 27 agustus 2013, hal ini dikeluarkan terkait dengan fasilitas pengurangan pph pasal 25 paling tinggi sebesar 25% yaitu perusahaan industri tekstil, industri pakaian jadi, industri alas kaki, industri furniture dan industri mainan anak-anak yang tidak berorientasi ekspor. Isinya mengenai pengurangan cicilan pph pasal 25, seperti yang diinformasikan oleh pemerintah melalui kemenperin.go.id yang memberikan informasi bahwa adanya 1.000 perusahaan mendapatkan insentif pajak di saat suasana dan juga keadaan ekonomi yang sedang menurun dimana target pajak selalu tidak tercapai. Adanya ketimpangan yang saling silang satu antara lain dari pertumbuhan ekonomi yang dilakukan pemerintah indonesia sedangkan di satu sisi lain ekonomi haruslah tetap berjalan agar tingkat inflasi tidak terdistorsi dan tingkat kemiskinan tidak tinggi.

Maka dari itu pemerintah republik indonesia melakukan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan perpajakan agar ekonomi dapat terdongrak dan iklim investasi dapat berjalan dengan baik. Dokpri lalu siapa saja yang memanfaatkan peraturan menteri keuangan ri nomor 124/pmk.01/2013? seperti yang sudah dijelaskan di atas yaitu antara lain : konten terkait sore puasa 25 tahun lalu naif, 25 tahun, dan "posesif" no tip! lezatnya botok tawon dan manfaatnya ketika jiwa melangkah (bagian 25) omong kosong usia 25 dokpri adapun latar belakang dikeluarkan nya pmk tersebut adalah mendongkrak roda perekonomian dan juga iklim investasi di negara republik indonesia, seperti diketahui bahwa investasi di negara indonesia semakin tertinggal dengan negara asia tenggara lainnya, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan kebijakan kebijakan terkait dengan iklim investasi agar suasana dan juga potensi investasi semakin baik dan menarik penanam modal asing agar membuat perusahaan dan membangun menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat indonesia. Dampak-dampak nya atas menurunnya iklim investasi bagi negara indonesia itu sendiri adalah :perlambatan dalam sektor ekonomi indonesia.defisit neraca perdagangan negara ri.anggaran mengalami defisit yang membesar.turunnya laju roda ekonomi dalam sektor industri dan juga manufaktur.adanya perbedaaan infrastructur gap yang semakin tinggi. Seperti diketahui bahwa negara indonesia selalu memberlakukan ump baru setiap tahunnya, kinerja perusahaan dan juga calon investor asing akan memikirkan hal ini jika terkait dengan penjualannya dan di bandingkan dengan biaya tetap nya yaitu biaya gaji yang semakin meningkat.

Banyaknya pegawai pegawai pada perusahaan yang terdampak phk. Sebanyak 44 ribu dari pekerja di bidang sektor alas kaki terdampak phk, karena ketidakmampuan perusahaan membayar dari kenaikan ump dan juga tarif listrik (ttl). Phk masal yang dilakukan sekitar 50 perusahaan asing juga lokal pada daerah tangerang lalu bekasi dan surabaya serta bandung. Maka dari itu pengurangan pph pasal 25 yang berlaku bagi angsuran tahun berjalan pada masa pajak september sampai dengan bulan desember 2013.

Pengurangan angsuran tersebut diharapkan diberikan sebesar 25% bagi industri padat karya yang tidak berorientasi ekspor dan juga 50% bagi industri padat karya yang berorientasi ekspor. Beberapa hambatan dari diberlakukannya pmk ini adalah penerimaan negara yang akan berkurang dari sektor pajak, namun jika dilihat dari kinerja perusahaan maka diharapkan penerimaan pajak tidak akan berkurang. Kebijakan dari pmk ini seperti dikutip dari peraturannya itu sendiri adalah dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang realistis yang sehubungan dengan terjadinya distorsi pada pasar keuangan dimana nilai tukar rupiah terhadap dollar lalu untuk meningkatkan daya saing industri nasional baik berorientasi domestik maupun yang ekspor, juga untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penciptaan serta penyerapan dari lapangan kerja, disini perlu diberikan kebijakan pajak penghasilan untuk memberikan meringankan dan menjaga likuiditas bagi wajib pajak industri tertentu. Dapat diambil kesimpulan bahwa memang target dari pemerintah memang melakukan stabilitas ekonomi dahulu.


Baca Juga

0  Komentar