Tidak Hanya PNS, Jokowi Hingga Anggota DPR Juga Dapat THR

Harian Haluan   Jumat, 30 April 2021

img

Tidak hanya pns, jokowi hingga anggota dpr juga dapat thr jakarta, harianhaluan.com - ternyata soal thr tidak hanya asn/pns yang kebagian, tetapi golongan anggota dpr hingga presiden dan wakil presiden serta menteri juga dapat. Hal ini berdasarkan peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 42 tahun 2021. Dalam beleid tersebut, tertuang bahwa penerima thr tersebut termasuk presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota dpr. "dipastikan thr bakal dibayarkan mulai h-10 lebaran 2021," kata menteri keuangan sri mulyani indrawati baru-baru ini, dikutip dari okezone.

Sebelum mengulik besaran thr yang diterima presiden joko widodo (jokowi) dan wakil presiden ma'ruf amin, perlu diketahui besaran gaji jabatan mereka. Ketentuan terkait gaji presiden dan wapres diatur dalam uu nomor 7 tahun 1978 tentang hak keuangan/administratif presiden dan wakil presiden republik indonesia. Dalam pasal 2, disebutkan besaran gaji untuk presiden dan wakil presiden, namun tidak dalam angka. Beleid ini menentukan gaji presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara wapres dapat 4 kali lipat gaji tertinggi pejabat negara. Saat ini, gaji tertinggi dipegang jabatan ketua mpr/dpr/dpr/bpk/ma sebesar rp 5.040.000 per bulan. Bila menggunakan angka ini, maka gaji pokok presiden adalah sebesar rp30.240.000 dan wapres adalah rp20.160.000. Selain itu, presiden menerima tunjangan jabatan sebesar rp32.500.000.


Baca Juga

0  Komentar