Viral di Media Sosial, Dalam Tiga Jam Pembobol Kotak Amal Masjid Jami' Al-Ittihadiyah Dibekuk Polisi

Tribun News Palembang - Indeks   Kamis, 27 Mei 2021

img

Viral di media sosial, dalam tiga jam pembobol kotak amal masjid jami' al-ittihadiyah dibekuk polisi sripoku.com, muara enim - satreskrim polres muara enim membekuk pembobol kotak amal masjid jami' al-ittihadiyah kelurahan pasar ii, kecamatan muara enim, kabupaten muara enim az (19) warga muara enim, kamis (27/5/2021). Penangkapan spesialis pembobol kotak amal mesjid tersebut oleh jajaran polres muaraenim kurang dari tiga jam setelah aksi tersangka yang terekam cctv warga itu viral di sosial media ig. Dari press release oleh kapolres muara enim akbp danny sianipar sik melalui kasat reskrim akp widhi andika dharma, mengatakan bahwa terungkapnya aksi pencurian kotak amal masjid jami' al-ittihadiyah tersebut berdasarkan dari hasil rekaman cctv milik warga yang kebetulan dekat masjid. Rekaman tersebut kemudian diviralkan melalui sosmed ig.

Polres muaraenim pun merespon dan langsung turun melakukan penyelidikan. Dalam tempo kurang dari tiga jam pihaknya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. Adapun modus pelaku, yakni masuk kedalam masjid dengan berpura-pura melaksanakan sholat dzuhur, ketika jemaah sedang melaksanakan sholat pelaku merusak dengan cara mencongkel kontak amal masjid dengan menggunakan satu buah obeng warna hitam. Dan ketika jemaah sudah sepi, pelaku baru melakukan aksinya mengambil uang yang ada didalam kotak amal selanjutnya pelaku meninggalkan masjid.

"pelaku ini, sudah dua kali melakukan pencurian kotak amal masjid ditempat yang sama," jelas akp widhi. Masih dikatakan akp widhi, bahwa pelaku masih berstatus pelajar slta di muara enim itu, dalam setiap melakukan aksinya sendirian. Pada aksi pencurian pertama, aksinya diketahui dan oleh pengurus masjid, namun dimaafkan karena uangnya tidak terlalu banyak dan pelaku mengembalikan uangnya. Lalu pada aksi kedua, aksi pelaku kembali ketahuan dan jumlah agak banyak sehingga perbuatannya dilaporkan ke polres muara enim.

Dan dia mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk membeli chif judi online jenis domino serta untuk keperluan sehari-hari. Dari tangan pelaku, sambung akp widhi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu buah obeng, satu buah tas sandang warna hitam, satu kotak amal dari kayu berwarna coklat, satu pasang sandal warna hitam, satu helai celana jean warna hitam, satu helai kaos oblong warna putih, satu buah masker warna putih, dan satu unit hp merk xiomi not 9 warna hitam. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat i ke (5) kuh pidana.sementara itu menurut pengakuan tersangka az, bahwa uang hasil pencurian tersebut ia gunakan untuk membeli chif judi online dan selebihnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Dan setiap melakukan aksinya ia menggambar (melihat situasi) selama seminggu untuk melihat kebiasaan di masjid tersebut, setelah merasa aman barulah ia melakukan aksinya.dan setiap melakukan aksinya ia selalu sendirian.


Baca Juga

0  Komentar