Viral Emak-emak Komentari Prokes, Polisi Periksa Pengelola Restoran di Padang

Langgam   Minggu, 4 Juli 2021

img

Viral emak-emak komentari prokes, polisi periksa pengelola restoran di padang langgam.id – polisi tindak lanjut video viral soal kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dikomentari emak-emak di restoran bebek sawah, kota padang, sumatra barat (sumbar). Pengelola restoran ini pun akhirnya diperiksa pihak polisi. Pemeriksaan pengelola bebek sawah itu dibenarkan kapolresta padang, kombes pol imran amir. Saat ini pemeriksaan sedang berlangsung.

“iya (dipanggil ke polres),” kata imran kepada langgam.id, minggu (4/7/2021). Imran menyebutkan pihaknya memanggil pengelola restoran untuk dimintai keterangan terkait video yang beredar. “klarifikasi tentang video tersebut,” singkatnya. Sebelumnya, video emak-emak ini beredar dan viral di media sosial.

Namun belum diketahui kapan video berdurasi 1 menit 5 detik itu dibuat. Dalam video tersebut, ibu yang mengenakan hijab hitam ini menyebutkan bahwa dirinya lagi di restoran bebek sawah. Ia kemudian mengambil video kondisi di restoran yang sedang ramai pengunjung. “di padang kota bebas.

Makan apa aja kita, enggak ada yang di-lock down, enggak ada pembatasan dan sekat-disekat. Tuh, lihat tuh, rame. Enggak ada, bebas semua, tidak ada jaga jarak,” katanya dalam video. Ibu yang belum jelas identitasnya itu mengungkapkan bahwa kota padang aman dan tidak takut sama corona.

Ia pun juga mempertanyakan kenapa warga di jakarta panik. “padang aman, tidak takut sama corona. Lihatlah, lihat. Saya lagi di padang, makan di restoran bebek sawah.

Rame, enggak ada jaga jarak. Bebas. Kenapa kita di jakarta pada panik semua?,” ujarnya. “udah jangan panik, terus saja lawan, pemerintahan zolim, ayo selamat makan semua-semua,” sambungnya dalam video itu.

Satpol pp sebelumnya juga telah mendatangi lokasi restoran bebek sawah. Kepala satpol pp kota padang, alfiadi mengungkapkan, apabila melanggar pihaknya akan menindaklanjuti sesuai perda nomor 1 tahun 2021 tentang adaptasi kebiasaan baru. Sanksi penutupan restoran pun bisa diterapkan. “kalau melanggar, kami punya perda nomor 1 tahun 2021 terkait adaptasi kebiasaan baru, kalau nomor (perda) nomor 6 kan provinsi punya.


Baca Juga

0  Komentar