16 Usulan Sektor Esensial dan Kritikal Baru PPKM Darurat

Cnn Indonesia   Rabu, 7 Juli 2021

img

16 usulan sektor esensial dan kritikal baru ppkm darurat jakarta, cnn indonesia -- menteri koordinator (menko) bidang kemaritiman dan investasi luhut b panjaitan kembali membahas pelaksanaan work from office (wfo) dan work from home (wfh) pada sektor esensial dan kritikal selama ppkm darurat. hal ini dilakukan demi meminimalisasi mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi penyebaran covid-19. "kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," seru ujar luhut dalam keterangan resmi, rabu, (7/7). Dalam rapat koordinasi tersebut, luhut menyampaikan usulan revisi untuk sektor esensial sebagai berikut: #div-gpt-ad-1589441958861-0 iframe{ border: 0px; vertical-align: bottom; position: fixed !important; z-index: 1 !important; left: 0px; right: 0; margin: auto; } a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.b.

Pasar modal.c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.d. Perhotelan non penanganan karantina.e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (peb) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki iomki (izin operasional dan mobilitas kegiatan industri).

Luhut memaparkan butir (a) sampai (d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sementara untuk butir (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik. Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf. Sementara itu, untuk sektor kritikal, luhut menyampaikan kriteria berupa: a.

Kesehatanb. Keamanan dan ketertiban masyarakatc. Energid. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakate.

Makanan dan minuman dan penunjang, termasuk untuk ternak/hewan peliharaanf. Petrokimiag. Semen dan bahan bangunanh. Objek vital nasionali.

Proyek strategis nasionalj. Konstruksik. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah) untuk butir (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. sementara operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Menanggapi hal tersebut, menteri perindustrian agus gumiwang kartasasmita menyampaikan perusahaan yang boleh beroperasi dalam masa ppkm darurat ini adalah mereka yang memiliki iomki. Di dalamnya, perusahaan akan dikategorisasikan sesuai sektor dan juga memiliki pedoman protokol yang harus dipenuhi. Iomki akan diterbitkan secara digital dan disertakan dengan qr code. Selain itu, kementerian perindustrian juga akan memberikan daftar perusahaan pemegang iomki kepada pemerintah daerah guna memudahkan pengecekan atau sidak terhadap perusahaan yang tidak patuh.

"kalau ada yang melanggar, akan kami cabut izinnya," ujar agus. Terkait usulan pelaksanaan tersebut, luhut juga mengarahkan agar pelaksanaan vaksinasi di wilayah industri dan pabrik dilakukan dengan lebih masif guna menghindari terjadinya klaster baru. "saya minta kita semua satu padu melaksanakan ini. Kita akan bikin lebih ketat kalau sampai minggu depan tidak ada perubahan," pungkas luhut.


Baca Juga

0  Komentar