Cara Kubu Moeldoko Mencari Keabsahan

Koran Tempo   Kamis, 15 April 2021

img

Cara kubu moeldoko mencari keabsahan jakarta – pengurus partai demokrat hasil kongres luar biasa deli serdang menempuh jalur pengadilan untuk mendapatkan pengakuan kepengurusan dari negara. Upaya ini ditempuh setelah kementerian hukum dan hak asasi manusia menolak pengesahan hasil kongres yang mendapuk moeldoko sebagai ketua umum. Salah satu penyelenggara kongres luar biasa yang juga pendiri demokrat, ilal ferhad, mengatakan sedang menyiapkan dua gugatan untuk mendapatkan keadilan dan keabsahan. Pertama, mengajukan gugatan ke pengadilan negeri jakarta pusat.

Kedua, mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (ptun) jakarta. “segala penjuru kami tempuh untuk mencari keadilan dan membuat partai demokrat kembali demokratis,” ujar ilal kepada tempo , kemarin. Ilal mengatakan dua gugatan tersebut menyasar obyek yang sama, yakni anggaran dasar/anggaran rumah tangga (ad/art) partai demokrat tahun 2020. Kubu moeldoko menilai ad/art tersebut melanggar ketentuan serta bertentangan dengan undang-undang partai politik, tapi menjadi acuan bagi kementerian hukum dan ham untuk menolak hasil klb deli serdang.

Demokrat kubu moeldoko telah mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri jakarta pusat pada 5 april lalu. Selain menyasar persoalan ad/art, penggugat meminta majelis hakim melarang dpp demokrat 2020-2025 bertindak secara hukum, termasuk memecat peserta kongres luar biasa. Adapun gugatan ke ptun yang didaftarkan pekan lalu, kata ilal, menggugat surat keputusan menteri hukum yang mengesahkan ad/art demokrat tahun 2020. Jurnalis menyaksikan menkumham yasonna laoly dan menko polhukam mahfud md yang menolak mengesahkan surat kepengurusan (sk) dari kongres luar biasa (klb) partai demokrat, di jakarta, 31 maret 2021.

Antara/fakhri hermansyah selain ke meja hijau, pengurus demokrat kubu moeldoko mengajukan sengketa hak cipta atas logo partai yang didaftarkan oleh pengurus dpp saat ini atas nama soesilo bambang yudhoyono (sby). Ilal berdalih sby tidak bisa begitu saja mengklaim logo partai sebagai miliknya. Sebab, demokrat tidak didirikan sendirian. Kubu moeldoko juga menyiapkan laporan pidana ke badan reserse kriminal markas besar kepolisian ri atas dugaan pemalsuan surat.

Ilal menuding agus harimurti yudhoyono memalsukan akta autentik ad/art ihwal pendiri demokrat pada 2020. Pemalsuan yang dimaksudkan, kata dia, terkait dengan nama susilo bambang yudhoyono sebagai pendiri partai. Dia menilai hal tersebut berbeda dengan akta pendirian demokrat tahun 2001 yang tidak mencantumkan nama yudhoyono sebagai pendiri. Ilal mengatakan laporan ini sebetulnya telah didaftarkan ke bareskrim pada maret lalu.

Namun polisi mengembalikan berkas tersebut lantaran menilai bahwa hal itu merupakan urusan internal partai. “kami akan ajukan lagi jika sudah ada putusan pengadilan, sehingga polisi punya dasar hukum untuk memprosesnya,” kata dia. Adapun ketentuan dalam ad/art yang dianggap bertentangan oleh kubu moeldoko adalah kewenangan majelis tinggi partai. Salah satu inisiator kongres luar biasa, jhoni allen, menyatakan jabatan tersebut melanggar pasal 21 dan pasal 22 undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.

Pelanggaran yang dimaksudkan adalah kewenangan majelis tinggi yang terlampau besar karena menggerus kedaulatan anggota demokrat untuk menghelat kongres luar biasa. Persoalan lain dari jabatan tersebut, kata jhoni, berkaitan dengan kacaunya pembagian kewenangan antar-struktur. Dia mencontohkan pasal 12 ayat 2a dalam anggaran rumah tangga tahun 2020, yang mengatur putusan mahkamah partai hanya bersifat rekomendasi. Ketentuan itu dinilai melanggar uu partai politik yang menyebutkan putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal.

“mahkamah partai yang dibentuk pada kongres kelima cacat hukum, sehingga mahkamah partai mandul dan tidak dapat dipergunakan,” kata dia, beberapa waktu lalu. Menanggapi hal tersebut, ketua badan komunikasi strategis partai demokrat, herzaky mahendra putera, menyatakan seluruh hasil kongres kelima sudah disahkan kementerian hukum dan ham pada mei 2020. Pengesahan itu, kata dia, sudah didahului evaluasi oleh menteri hukum dengan dasar uu partai politik. Dia pun mengatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan kubu moeldoko.


Baca Juga

0  Komentar