Demokrat AHY: Kubu Moeldoko Kini Ibarat Layangan Putus

CNN Indonesia - Politik   Rabu, 31 Maret 2021

img

Demokrat ahy: kubu moeldoko kini ibarat layangan putus jakarta, cnn indonesia -- wakil sekretaris jenderal dpp partai demokrat, irwan menyebut kepengurusan kubu moeldoko hasil kongres luar biasa (klb) kini ibarat layangan putus. Pernyataan ini disampaikan irwan merespons keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia yasonna laoly yang menolak mengakui kepengurusan moeldoko cs. "gerombolan klb ini sekarang ibarat layangan putus," kata irwan kepada wartawan, rabu (31/3). #div-gpt-ad-1589439603493-0 iframe{ border: 0px; vertical-align: bottom; position: fixed !important; z-index: 1 !important; left: 0px; right: 0; margin: auto; } menurutnya, demokrat kubu klb hanya sibuk memproduksi politik yang fiksi dari lamunan di siang hari.

Dia berkata demokrat kubu klb tidak mampu memenuhi persyaratan yang diminta kemenkumham dan hanya sibuk menyebarkan narasi kebohongan. "faktanya, secara de jure maupun de facto, kepengurusan dan ketua umum ahy sampai saat ini memegang kendali kepengurusan dalam setiap tingkatan organisasi, termasuk di legislatif," ucap irwan. "sampai saat ini pun negara masih mencatat dan mengakui ketua umum ahy. Jadi klb ilegal ini sepihak saja dan tidak diakui pihak manapun selain gerombolan itu sendiri.

Jadi baik dari aspek legalitas maupun legitimasi politik satu-satunya yang sah memang adalah ahy sebagai ketua umum," imbuhnya. Sebelumnya, yasonna resmi menolak untuk mengakui kepengurusan partai demokrat hasil klb pimpinan moeldoko. Pemerintah juga menolak perubahan ad/art yang diajukan moeldoko cs. "dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan klb deli serdang 5 maret 2021 ditolak " ujar yasonna dalam keterangannya.

Dia menjelaskan, penolakan dilakukan lantaran klb di deli serdang bertentangan dengan ad/art tahun 2020 lalu. Ad/art yang dimaksud yasonna yakni hasil kongres 2020 dan sudah diakui kemenkumham. Kongres 2020 kala itu menetapkan ahy sebagai ketua demokrat. "perlu kami tambahkan ada argumen-argumen disampaikan kepada kami tentang ad/art demokrat, kami gunakan rujukan ad/art yang terdaftar disahkan di kumham tahun 2020 lalu," kata yasonna.


Baca Juga

0  Komentar