Independensi dan Keberanian Jadi Persoalan Baru Jika Pegawai KPK Resmi Jadi ASN

Islam Today   Rabu, 21 April 2021

img

Independensi dan keberanian jadi persoalan baru jika pegawai kpk resmi jadi asn (islamtoday id) – seluruh pegawai kpk yang jumlahnya mencapai 1.362 orang akan beralih status menjadi aparatur sipil negara (asn) per 1 juni 2021. Sejauh ini jumlah pegawai yang sudah mengikuti proses alih status menjadi asn itu mencapai 1.031 orang. Ketua kpk firli bahuri mengatakan masih ada sekitar 381 orang pegawai yang belum melaksanakan ujian dan masih menunggu proses alih status tersebut. Adapun peralihan status pegawai kpk ini bertepatan dengan hari lahir pancasila.

“insya allah pegawai kpk akan beralih menjadi asn dan dilantik pada 1 juni 2021 dengan semangat hari lahirnya pancasila,” kata firli seperti dikutip dari antara pada 11 maret 2021 lalu. Ia mengatakan, kpk melakukan persiapan kerja sama dengan badan kepegawaian nasional (bkn) pada februari 2021, salah satunya terkait pelaksanaan asesmen bagi pegawai kpk yang beralih status menjadi asn. Menurut firli, asesmen tersebut sangat penting sebagai syarat menjadi seorang asn, dan akan dilaksanakan pada maret hingga april 2021. “materi asesmen kebangsaan tersebut bukan hapalan namun mengungkapkan perilaku, misalnya pertanyaan sistem negara berdasarkan pancasila diubah berdasarkan agama, apakah setuju atau tidak setuju.

Itu materinya bukan hapalan namun sikap,” katanya. Alih status pegawai kpk itu berlaku setelah presiden jokowi menandatangani instruksi peraturan pemerintah (pp) no 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi (kpk) menjadi pegawai aparatur sipil negara. Dengan ditandatangani dan diundangkannya pp itu oleh menteri hukum dan ham yasonna laoly pada 27 juli 2020, maka pegawai kpk baik itu tetap atau pegawai tidak tetap telah beralih status sebagai asn. Ancaman independensi peneliti indonesia coruption watch (icw) kurnia ramadhana menilai setidaknya ada empat persoalan yang akan muncul akibat peralihan status kepegawaian kpk menjadi asn.

Pertama, makin terkikisnya independensi kpk, sebab salah satu ciri lembaga negara independen tercermin dari sistem kepegawaiannya yang dikelola secara mandiri. Ini juga merupakan implementasi dari self regulatory body yang ada pada lembaga negara independen. “kedua, sulit diharapkan keberaniannya (kpk) dalam menindak pelaku korupsi yang berasal dari lingkup pemerintahan. Ketika hal ini terealisasi seluruh aturan kepegawaian kpk bukan lagi tunduk pada kpk, akan tetapi justru pada kemenpan-rb yang mana merupakan bagian dari pemerintah,” kata kurnia.

Sementara, ketiga penanganan perkara sewaktu-waktu dapat terganggu dengan adanya alih status kepegawaian ini. Hal ini karena ketika pegawai kpk menjadi bagian dari aparatur sipil negara, maka kapan saja dapat dipindahkan ke lembaga negara lainnya, sehingga penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani menjadi terganggu. Kemudian poin keempat, berpotensi mengurangi independensi penyidik karena dengan berlakunya regulasi ini maka setiap penyidik kpk akan berganti status menjadi penyidik pegawai negeri sipil (ppns). Sedangkan pasal 7 ayat (2) kuhap menyebutkan bahwa ppns dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan kepolisian.

“itu di bawah penyidik ppns brigjen prasetyo utomo yang sudah menjadi tersangka. Ini hanya efek domino dari uu kpk baru,” terangnya. Bubarkan kpk pengajar hukum tata negara ugm zainal arifin mochtar menggaungkan usul pembubaran kpk saat ini, lalu membentuk lembaga antirasuah yang baru. Menurut zainal, kpk dengan uu kpk yang baru ini sudah sekarat, hanya berdenyut karena peran satu dua orang yang masih konsisten memberantas korupsi.

Ia memprediksi kpk akan benar-benar khatam pada juni mendatang saat seluruh pegawai kpk menjadi asn sesuai amanat uu no 19 tahun 2019 tentang kpk. “kalau semua sudah diratakan menjadi asn, sederhananya, enggak ada lagi penyidik independen. Adanya penyidik ppns yang pengawasannya dipegang polri, korwas. Kpk khatam ,” ujar zainal seperti dikutip dari tempo , senin (19/4/2021).

Alih status pegawai kpk ini dinilai dapat berpotensi memunculkan konflik kepentingan saat menangani perkara. Peralihan menjadi asn akan membuka celah tergerusnya independensi personel lembaga antirasuah, khususnya ketika menangani perkara yang melibatkan anggota kepolisian. “makanya saya berani membangun narasi bubarkan saja kpk yang sekarang dan lebih baik membangun kpk yang baru,” tutur pria yang akrab disapa uceng ini. Selanjutnya, pemimpin politik di masa mendatang, ujar zainal, yang harus ditagih komitmennya membangun kpk baru.


Baca Juga

0  Komentar