Kekerasan pada Wartawan di Era Demokrasi

Kompasiana - latest   Minggu, 25 April 2021

img

Kekerasan pada wartawan di era demokrasi media merupakan saluran atau penyampaian pesan yang dihasilkan pihak tertentu sebagai salah satu cara untuk berkomunikasi kepada pihak lain. Kasus kekerasan terhadap wartawan akhir – akhir ini sering terjadi di indonesia. Padahal sekarang indonesia telah masuk kedalam masa kebebasan pers, namun kebebasan pers ini juga dihantui oleh berbagai ancaman keamanan terhadap para pekerja pers ( wartawan ). Kekerasan terhadap wartawan merupakan sebuah bentuk pelanggaran terhadap ham atau hak asasi manusia.

Dapat dikatakan sebagai pelanggaran ham karena kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dalam penyampaian informasi secara bebas dan menyeluruh. Di atur dalam pasal 19 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan dan mempunyai pendapat yang berbeda dengan tidak mendapat gangguan dalam bentuk apa pun dan juga untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dalam bentuk aspirasi yang tidak memandang batas apa pun. Sebab dalam menjalankan sebuah tugas pers atau seorang wartawan, mereka akan mendapat sebuah perlindungan hukum yang mutlak yang diberikan oleh pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peran sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. Terdapat banyak sekali hal yang melatar belakangi adanya kekerasan yang terjadi pada wartawan baik itu di sengaja maupun tidak sengaja.

Tindakan kekerasan yang disengaja umumnya berciri dengan isi berita yang di buat oleh wartawan tersebut, misalnya dalam hal peliputan yang bersifat sensitif yang menyangkut masalah isu korupsi. Kondisi kekerasan terhadap wartawan seperti ini banyak menghadapi tantangan dan wartawan juga terkena teror dari pihak yang tidak mau aibnya terbongkar. Selain itu tindakan anarkis lainnya juga menimpa wartawan akibat ketidakpuasan narasumber terhadap hasil berita yang di muat olehnya, maka untuk menujukan ketidakpuasan tersebut sering kali wartawan menjadi tempat sasarannya. Salah satunya dengan aksi unjuk rasa dengan melakukan pengepungan terhadap kantor media yang bersangkutan.

Peristiwa seperti ini menjadi kebiasaan baru bagi pihak yang merasa dirugikan dan tidak puas terhadap pemberitaan, contohnya seperti hal yang dialami oleh kantor redaksi surat kabar majalah tempo dan batam pos beberapa tahun lalu dan hal ini juga bisa dibuktikan dengan banyaknya kasus kekerasan pada wartawan, seperti kasus yang menimpa wartawan majalah tempo yaitu nurhadi, yang seharusnya dalam menjalankan sebuah tugas pers atau kegiatan jurnalistik lainnya, wartawan akan mendapatkan perlindungan dari undang – undang, yaitu undang - undang no 40 tahun 1999 yang mengatur tentang pers. Wartawan dari majalah tempo yang bernama nurhadi ini diduga telah dianiaya oleh sejumlah aparat hukum, penganiayaan yang menimpa nurhadi terjadi karena nurhadi sedang menjalankan tugasnya dari redaksi majalah tempo untuk meminta sejumlah keterangan kepada mantan direktur pemeriksaan direktorat jenderal pajak kementerian keuangan, yaitu angin prayitno aji. Penganiayaan ini berawal akibat kesalahpahaman atau rasa curiga dari sejumlah pengawal angin prayitno aji, pengawal tersebut menuduh nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak angin prayitno aji pada hari sabtu, tanggal 27 maret 2021. Meskipun sudah menjelaskan tujuan dari kehadiran nurhadi tersebut sebagai wartawan tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Images-1-608577e58ede4839054044f6.jpg media massa mempunyai pengaruh besar dalam lingkungan masyarakat atau bahkan dunia, media massa dapat menduduki kekuatan ke empat setelah kekuatan yang berada di lembaga pemerintahan, contohnya seperti kekuatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi dari media massa itu sendiri sangat beragam, media massa bisa digunakan sebagai sarana belajar untuk mengetahui berbagai peristiwa. Tidak sekedar untuk lalu lalang informasi tetapi juga media massa merupakan teman dari komunikasi yang memungkinkan terjadinya komunikasi yang interaktif, isi yang disajikan media juga mempunyai peran yang signifikan dalam proses sosial dan politik. Namun di media massa juga dilakukan sebuah framing yang sebenarnya kita harus lebih terdahulu mengetahui konteksnya agar tidak menyebabkan hoax, tindakan kekerasan terhadap wartawan seperti itu sebenarnya sudah cukup popular di tahun lalu yang tidak seharusnya terjadi lagi di era demokrasi seperti ini.

Pengurus wilayah nahdlatul ulama kota jawa timur merasa kasus seperti itu perlu mendapat perhatian yang khusus karena kasus ini merupakan bagian dari perjuangan almarhum gus dur yang harus terus ditegakkan sampai kapan pun, alm. Gus dur telah berjuang agar pers di indonesia ini mendapat kebebasan berekspresi dan menyuarakan aspirasinya ini sebagai bagian dari demokrasi setelah terbelenggu lama dari kekuasaan rezim. Selama ini yang melakukan pembelaan apabila terjadi tindak kekerasan terhadap jurnalis ( wartawan ) adalah rekan seprofesi dan wartawan yang merasa senasib atau sependeritaan contoh diambil dari kasus nurhadi yaitu ratusan jurnalis dari berbagai organisasi di surabaya melakukan sebuah aksi unjuk rasa di sebrang gedung negara grahadi surabaya, mereka menuntut atas keadilan dan pelaku penganiayaan dan berharap agar pelaku penganiayaan segera di tangkap. Menurut saya, penganiayaan terhadap wartawan tidak seharusnya ada lagi di indonesia mengingat ada peraturan yang melindung para pekerja pers dan mengatur tentang kebebasan pers.

Namun jika terjadi tuntutan dengan ketidakpuasan terhadap pemberitaan yang dimuat alangkah baiknya untuk melaporkan wartawan tersebut bukan mengambil jalur kekerasan atau main hakim sendiri. Aturan penyelesaian yang dapat di jalankan jika terdapat pemberitaan yang merugikan orang lain yaitu adanya hak jawab yang di atur pasal 5 ayat 2 undang – undang pers dan hak koreksi yang di atur pasal 5 ayat 3 undang- undang pers. Hak jawab merupakan hak milik seseorang atau kelompok orang yang memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merasa dirugikan nama baiknya sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk untuk mengoreksi dan membetulkan kekeliruan informasi yang di berikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain, jadi jika terjadinya kekerasan pada wartawan itu tidak sama sekali mencerminkan nilai – nilai pancasila pada poin ke 2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Konten terkait demokrasi menebak maksud bw dari ungkapan brutalitas demokrasi era jokowi urgensi budaya salam pada era kekinian ditindas wartawan senior mendiamkan termasuk kekerasan emosional selembar kertas di era digitalisasi.


Baca Juga

0  Komentar