Langgar PPKM Darurat, 103 Perusahaan Non Esensial dan Kritikal di Jakarta Disegel

Pikiran Rakyat   Rabu, 7 Juli 2021

img

Langgar ppkm darurat, 103 perusahaan non esensial dan kritikal di jakarta disegel pikiran rakyat - kabid humas polda metro jaya, kombes pol yusri yunus menuturkan sebanyak 103 perusahaan disegel lantaran melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) darurat. Ratusan perusahaan yang disegel itu kata yusri, disegel terhitung sejak 5-6 juni 2021 kemarin. "hasil operasi yustisi sejak senin dan selasa bersama-sama dengan tni-polri dan pemerintah daerah, ada 103 perusahaan yang non esensial dan kritikal yang berhasil ditindak dalam rangka operasi yustisi, disegel sementara oleh pemda," kata yusri di mapolda metro jaya, rabu 7 juli 2021. Menurut yusri, ratusan perusahaan itu ditindak lantaran tidak sesuai ketentuan yakni diluar sektor esensial dan kritikal.

Oleh sebab itu yusri meminta kepada masyarakat maupun para karyawan yang merasa bahwa perusahaan tempat bekerjanya bukan sektor esensial dan kritikal untuk melapor melalui layanan 110 atau di akun instagram polda metro jaya. Ia menjamin akan merahasiakan data pelapor sehingga tidak akan diketahui perusahaan tempat bekerja jika laporan itu datang dari karyawan. "kami mengharapkan adanya informasi dari masyarakat atau mungkin dari pegawainya sendiri yang merasa non esensial dan kritikal atau dipaksa oleh pimpinan perusahaannya untuk bekerja segera laporkan kami akan amankan identitas yang bersangkutan," ucapnya. Selain ratusan perusahaan itu tambah yusri, jajaran satgas gakkum polda metro jaya juga melakukan penindakan hukum terhadap dua perusahaan yang melanggar ppkm darurat.


Baca Juga

0  Komentar