Laporan Amnesty: HAM RI Memburuk, 30 Nyawa Melayang di Papua

CNN Indonesia - Peristiwa   Rabu, 7 April 2021

img

Laporan amnesty: ham ri memburuk, 30 nyawa melayang di papua jakarta, cnn indonesia -- laporan tahunan amnesty international mendapati situasi hak asasi manusia (ham) di indonesia memburuk sepanjang tahun 2020. Direktur eksekutif amnesty international indonesia usman hamid menyoroti situasi impunitas yang disebut masih terus menghantui wilayah papua dan papua barat. "sepanjang 2020, kami mencatat ada setidaknya 19 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan di papua dan papua barat, dengan total 30 korban jiwa," kata usman dikutip dari keterangan tertulis, rabu (7/4). #div-gpt-ad-1589439603493-0 iframe{ border: 0px; vertical-align: bottom; position: fixed !important; z-index: 1 !important; left: 0px; right: 0; margin: auto; } "insiden-insiden seperti ini juga terus berulang selama tiga bulan pertama di tahun 2021 dengan adanya empat kasus dan menelan enam korban jiwa," tambahnya.

Cnnindonesia.com telah berupaya mengkonfirmasi perihal keterlibatan aparat dalam dugaan pembunuhan di luar hukum kepada kepala pusat penerangan tentara nasional indonesia (tni) mayjen tni achmad riad dan kadiv humas polri irjen argo yuwono. Keduanya belum menjawab. Mengutip dokumen laporan amnesty international 2020/2021, tercatat 47 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh pasukan keamanan di papua dan papua barat sepanjang februari 2018-agustus 2020. Keseluruhan kasus tersebut melibatkan 93 korban.

Dalam 15 kasus di antaranya, terduga pelaku merupakan anggota kepolisian, 13 kasus diduga dilakukan anggota militer, dan 12 kasus diduga dilakukan anggota kepolisian dan militer. Salah satu kasus yang disoroti adalah kematian pendeta yeremia zanambani, pemimpin gereja kristen evangelis indonesia di distrik hitadipa, intan jaya, papua. Anggota polisi dan militer setempat mengatakan kematian yeremia disebabkan oleh kelompok bersenjata di papua. Namun pernyataan itu ditampik aktivis papua yang dekat dengan keluarga yeremia.

"[aktivis lokal itu] menduga militer menembak yeremia selama pencarian anggota kelompok bersenjata yang dicurigai membunuh dua perwira. Selama operasi militer, banyak penduduk setempat mengungsi ke hutan terdekat atau mencari perlindungan di daerah sekitar," tulis laporan itu. Sementara kasus terus bertambah, amnesty mengatakan penyelidikan atas laporan pembunuhan di luar hukum oleh pasukan keamanan jarang ditindaklanjuti. Sehingga sering kali pasukan keamanan yang diduga melakukan pelanggaran ham di papua dan papua barat bebas dari hukuman yang sepantasnya.

Jika presiden joko widodo benar-benar peduli terhadap kehidupan orang-orang papua, maka pemerintah harus memastikan proses keadilan dan pertanggungjawaban atas kematian-kematian yang terjadi di sana," tutur usman. Hak atas kesehatan hingga intimidasi pembela ham secara nasional, amnesty mengatakan cara pemerintah menangani pandemi covid-19 memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap ham. Baik dari sisi hak atas kesehatan, informasi, kebebasan berekspresi, hingga hak pekerja. Dalam hal ini, amnesty menilai indonesia gagal mengutamakan perlindungan ham dalam setiap tindakan pencegahan, persiapan, penahanan, penularan, serta kebijakan dan aktivitas perawatan kesehatan.

Diantaranya terkait hak atas kesehatan bagi tenaga kesehatan. Amnesty menyoroti 504 tenaga kesehatan yang meninggal akibat covid-19 atau karena kelelahan akibat jam kerja yang panjang. Lambatnya distribusi alat pelindung diri 9apd) di awal pandemi juga dinilai menjadi catatan buruk dalam pemenuhan hak kesehatan. Jaminan pemeriksaan covid-19 terhadap tenaga kesehatan dan keluarga juga sering kali belum terpenuhi.

Amnesty mendapati masih ada tenaga kesehatan yang harus membayar fasilitas pemeriksaan covid-19. Sementara pemerintah dinilai tidak transparan dalam mengungkapkan data penanganan pandemi di awal tahun lalu. Pemerintah juga disebut tidak transparan terkait data tenaga kesehatan yang terinfeksi covid-19. Sementara di tengah perkara pandemi, amnesty mengatakan perkara intimidasi terhadap pihak-pihak yang gencar menyuarakan pendapatnya tak kunjung surut.

Amnesty mengkritik surat telegram kapolri no. St/1100/iv/huk.7.1/2020 yang menginstruksikan polisi untuk memantau dunia maya dan mengambil tindakan untuk melawan "penyebarberita bohong" serta mereka yang menghina presiden beserta jajarannya. Selain itu, amnesty juga menyoroti ancaman, serangan, intimidasi dan penuntutan sewenang-wenang terhadap pembela ham atas kegiatan mereka yang tidak melanggar hukum. Upaya ini dinilai sebagai usaha pembungkaman.


Baca Juga

0  Komentar