MK Anulir Orient Riwu Kore, Kode Inisiatif: Parpol Harus Cermat Pilih Paslon

Msn - Berita   Kamis, 15 April 2021

img

Mk anulir orient riwu kore, kode inisiatif: parpol harus cermat pilih paslon tempo.co, jakarta - lembaga riset independen konstitusi dan demokrasi (kode) inisiatif mengapresiasi putusan mahkamah konstitusi ihwal pilkada sabu raijua 2020 dengan mendiskualifikasi pasangan calon orient riwu kore dan thobias uly. Orient tersandung kasus kewarganegaraan ganda. "meskipun perkara a quo lewat ambang batas dan bahkan lewat waktu sebagaimana uu pilkada, mk tetap mengedepankan keadilan substantif dan memutus sesuai dengan fakta hukum," kata peneliti kode inisiatif muhammad ihsan maulana dalam keterangan tertulis, kamis, 15 april 2021. Ihsan mengatakan putusan mk ini menjadi refleksi bagi bakal pasangan calon kepala daerah untuk jujur dalam hal pencalonan.

Ia mengingatkan asas kepemiluan yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau yang biasa disingkat luber jurdil. Ihsan mengatakan, asas jujur dalam pemilu tak boleh dianggap sebelah mata. Kasus orient, kata dia, menunjukkan adanya asas jujur yang diingkari dalam aspek syarat pencalonan sehingga mengakibatkan diskualifikasi. "ini memberikan sinyal untuk pencalonan ke depan, paslon harus betul-betul mengedepankan prinsip asas luber jurdil pemilu," kata ihsan.

Ihsan pun mengatakan, penyelenggara pilkada harus fokus dalam pelaksanaan psu yang diperintahkan mk. Ia mengatakan ada dua tantangan sekaligus dalam psu di sabu raijua , yakni pandemi covid-19 serta kondisi bencana yang belum lama ini melanda ntt. Tantangan lainnya adalah ketersediaan anggaran. Menurut ihsan, hal ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah kabupaten sabu raijua agar pelaksanaan psu dapat berjalan optimal dan tanpa hambatan.

"ke depan putusan mk juga menjadi pembelajaran bagi partai politik yang harus cermat dalam menjaring bakal pasangan calon kepala daerah sebelum memutuskan memberikan rekomendasi kepada pasangan calon yang akan maju di pilkada," ucap dia. Dalam amar putusan yang dibacakan sore tadi, mk membatalkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten sabu raijua yang memenangkan orient riwu kore dan thobias uly. Mk juga mendiskualifikasi pasangan ini dari kepesertaan pilkada serta memerintahkan pemungutan suara ulang. Tempo menghubungi ketua komisi pemilihan umum ilham saputra dan komisioner kpu hasyim asyari untuk meminta tanggapan atas putusan mahkamah konstitusi ini, tetapi belum direspons.

Adapun thobias uly menyatakan menerima putusan mk tersebut. "sudah ada putusan mk. Jadi kami terima saja putusan itu, karena tidak ada langkah lain. Apalagi sudah final," kata thobi kepada tempo , kamis, 15 april 2021 budiarti utami putri | john seo | antara.


Baca Juga

0  Komentar