Nasib Jurnalis: Rilis Diundang, Kritik Ditendang

Disway Kaltim   Senin, 12 April 2021

img

Nasib jurnalis: rilis diundang, kritik ditendang oleh: johantan alfando* judul ini sangat tepat dengan kondisi jurnalisme saat ini. Khususnya sebagai pengingat terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis di kota surabaya. Wartawan tempo, nurhadi, mendapatkan tindakan yang tidak sedap saat melakukan peliputan. Dia dianiaya oleh pengawal seorang tersangka kasus korupsi di surabaya pada 27 maret 2021.

Bukan kali pertama hal ini terjadi. Ada beberapa kasus telah terjadi terhadap wartawan. Menurut aliansi jurnalis independen (aji), ada 84 kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang 2020. Tindak pidana korupsi merupakan pemberitaan yang sangat seksi jika diterbitkan.

Karena berita seputar pejabat publik yang terjerat kasus korupsi sangat dinantikan masyarakat. Apalagi kasus korupsi pada 2020-2021 sangat mencengangkan. Beberapa pejabat publik tersandung kasus tersebut. Dari bupati hingga menteri.

Ini menjadi sorotan media sehingga mereka memberitakan kasus tersebut. Agar bisa disajikan kepada masyatakat. Tetapi kabar tidak mengenakkan terjadi terhadap wartawan yang meliput kejadian tersebut di lapangan. Jika dikaitkan dengan fenomena ini, dalam perspektif akademik, wartawan memiliki hak untuk memberikan informasi yang bersifat cepat, aktual, dan terpercaya kepada masyarakat.

Mengingat wartawan harus menyampaikan informasi yang up to date. Sesuai perkembangan isu di lapangan. Sebagai awak media, wartawan mesti menyajikan berita-berita yang terbuka untuk publik, dengan mengedepankan hak masyarakat dalam mendapatkan berita atau informasi. Dengan demikian, seorang jurnalis juga berpegang pada undang-undang yang melindungi profesinya.

Jika dikaitkan dengan fungsi kode etik jurnalistik, hal ini merupakan petunjuk untuk menjaga “profesi” sekaligus memelihara kepercayaan terhadap profesi wartawan. Menurut menteri penerangan di era soeharto, m. Alwi dahlan, kode etik jurnalistik memiliki 5 fungsi: melindungi keberadaan seorang profesional dalam berkiprah di bidangnya; melindungi masyarakat dari malpraktik oleh praktisi yang kurang profesional; mendorong persaingan sehat antar praktisi; mencegah kecurangan antar rekan profesi, serta mencegah manipulasi informasi oleh narasumber. Jika dilihat pada poin pertama, melindungi keberadaan seorang profesional dalam berkiprah di bidangnya, maka wartawan yang dianiaya memiliki hak untuk melanjutkan kasus ini ke meja hijau.

Sebab wartawan yang juga pekerja harus dilindungi oleh hukum saat menjalankan profesinya. Dengan begitu, wartawan bekerja berlandaskan dan berpedoman pada kode etik jurnalistik. Khususnya kode etik yang ditetapkan oleh dewan pers. Jika ada yang menghalang-halangi fungsi dan kerja wartawan, maka bisa dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman.

Dalam peraturan dewan pers, saat wartawan sedang menjalankan tugasnya, maka alat-alat kerjanya tidak boleh dirusak dan dirampas. Wartawan yang bersangkutan pun tidak boleh dianiaya apalagi sampai diancam dibunuh. Sama dengan pekerja pada umumnya, seorang wartawan pun harus bisa dilindungi hak-haknya, bahkan mendapatkan perlindungan saat sedang bekerja. Kekerasan terhadap wartawan sudah menyangkut seputar profesi.

Dewan pers dan asosiasi jurnalis bisa memperkuat aturan-aturan untuk melindungi seorang wartawan agar bisa menekan jumlah kekerasan terhadap wartawan. Adanya aksi damai yang dilakukan oleh beberapa wartawan di sejumlah kota besar seperti surabaya dan jakarta menjadi daya pengingat bagi kita bahwa negara harus bisa memberikan perlindungan bagi wartawan. Begitu juga pihak-pihak terkait insan pers. Kasus ini juga sebagai bukti bahwa kekerasan terhadap wartawan masih saja terulang terus-menerus setiap tahun.

Wartawan juga manusia yang memiliki hak perlindungan dalam menjalankan perkerjaannya. Karena itu, profesi apa pun harus memiliki perlindungan. Jika persoalan etika sudah dijalankan, tetapi kasus ini masih terulang, maka masih ada yang perlu diperhatikan dalam penegakan hukum di negeri ini. (staf dosen prodi ilmu komunikasi fakultas ilmu sosial dan ilmu politik universitas mulawarman) aji dewan pers indonesia jurnalis korupsi surabaya.


Baca Juga

0  Komentar