Perampokan Dana Bansos Kejahatan Kemanusiaan, Pelakunya Harus Dihukum Mati

Harianterbit - Nasional   Jumat, 21 Mei 2021

img

Perampokan dana bansos kejahatan kemanusiaan, pelakunya harus dihukum mati jakarta, hanter - korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang diduga mencapat rp100 triliun dinilai sejumlah kalangan sudah masuk tahap kejahatan kemanusiaan. Pasalnya, korupsi dana bansos itu angka kemiskinan akan naik signifikan. Apalagi saat ini rakyat tengah sekarat didera pendemi covid-19. Ekonom senior rizal ramli dalam akun instagram juga dengan nada menyidir bertanya, "boleh bertanya ndak, perampokan bansos untuk puluhan juta rakyat miskin bisa dikategorikan tidak sebagai "kejahatan kemanusiaan" (crime agaisnt humanity)? sebelumnya, ekonom institute for development of economics and finance (indef) bhima yudhistira menambahkan, besarnya dugaan korupsi bansos pertanda banyak bantuan pemerintah yang tidak efektif.

"itu artinya tidak tepat sasaran dengan data yang compang-camping. Ini bukan saja soal kerugian negara, tapi juga masyarakat yang harusnya disupport bantuan," ujar bhima. Pria lulusan universitas gadjah mada (ugm) itu menilai kalau sedikit saja nominal bantuan dikorupsi maka angka kemiskinan akan naik signifikan. "saya kira ini sudah tahap kejahatan kemanusiaan," tegasnya.

Dihubungi terpisah pengamat kebijakan publik sjafril sofjan mengemukakan, korupsi adalah wabah berbahaya memiliki berbagai efek korosif pada masyarakat. Merusak demokrasi dan supremasi hukum, mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia, mendistorsi pasar, mengikis kualitas hidup dan memungkinkan kejahatan terorganisir, terorisme dan ancaman lain terhadap keamanan manusia untuk berkembang. Korupsi dalam bencana, masa pandemi covid 19 merupakan kisah maha pilu. Kondisi masyarakat sangat menderita secara ekonomi, tidak bisa berusaha secara normal, banyak phk, pengangguran dan kemiskinan, dan rakyat direpotkan atau mungkin menderita akibat pembatasan sosial, kelangkaan barang kebutuhan rumah tangga.

Ada pejabat malah justru bersekongkol merampok hak rakyat. “korupsi dimasa pandemi covid-19 menyangkut masalah kemanusiaan. Korupsi ini merusak keadaban kemanusiaan. Korupsi kemanusiaan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan,” papar sjafril kepada harian terbit.

Rakyat menderita hal senada disampaikan pengamat politik rusmin effendy, menurutnya, korupsi dana bansos yang diduga mencapai rp100 triliun bisa dikategorikan sebagai "kejahatan kemanusian" (crime against humanity). Karena korban korupsi yang menyeret mantan menteri sosial (mensos) juliari p batubara merugikan jutaan rakyat yang sedang menghadapi pandemi covid-19. Ia meminta kpk dan penegak hukum lainnya untuk pro-aktif membongkar jaringan mafia bansos yang bermuara ke partai politik. “para tersangka korupsi dana bansos yang sudah ditahan kpk terkesan lambat membongkar jaringan mafia bansos.

Kondisi ini menciptakan bola salju yang terus menggelinding sampai ke pusat kekuasaan. Inilah yang disebut korupsi kemanusiaan yang maha dahsyat di rezim ini,” ujarnya kepada harian terbit, kamis (20/5/2021). Koordinator gerakan perubahan (garpu) muslim arbi juga menyatakan, korupsi bansos covid-19 sudah jelas termasuk kejahatan kemanusiaan. Karena korupsi dana bansos telah memakan hak - hak dari orang miskin dan lemah.

Oleh karena itu, katanya, pelakunya harus dihukum berat. Harta pelakunya harus disita dan dimiskinkan agar memberikan efek jera. "hukum harus keras agar memberi efek jera kepada pelaku lainnya," tegasnya. Muslim memaparkan, hukum harus tegas dan tegak lurus kepada siapapun.

Oleh karena itu jika terbukti korupsi bansos covid-19 dilakukan oleh partai yang berkuasa sekali pun maka hukum harus tetap diterapkan tanpa pandang bulu. Oleh karenanya partai yang berkuasa harus memberi contoh dan tauladan yang bagus jika kadernya melakukan tindak kejahatan. "bukan sebaliknya," paparnya. Hukum mati ketua umum barisan relawan nusantara (baranusa), relawan pendukung jokowi, adi kurniawan juga menegaskan, korupsi dana bansos covid-19 sudah dipastikan sebagai kejahatan kemanusiaan.

Para pelakunya juga melakukan pelanggaran ham karena memakan hak rakyat apalagi di tengah kondisi rakyat yang sedang sekarat akibat pandemi. "yang melakukan korupsi tersebut wajib dihukum gantung," tegasnya. Adi menilai, hukum mati bagi para pelakunya adalah pilihan tepat. Karena para pelakunya adalah penjahat kemanusiaan.

Sebagai efek jera saat digantung harus disaksikan langsung oleh seluruh rakyat indonesia. Hukum tegas terhadap pelaku korupsi bansos sebagai wujud bahwa hukum tidak pandang bulu. "hukum tidak boleh pandang bulu. Meski yang melakukan kejahatan tersebut presiden.

Tegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan setegas-tegasnya. Kembalikan fungsi hukum sebagai panglima dalam menegakkan keadilan," paparnya. Rp100 juta diketahui, penyidik senior komisi pemberantasan korupsi (kpk), novel baswedan menduga kasus korupsi korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 mencapai rp100 triliun. Penyidik kpk itu mengatakan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan kpk terkait kasus bansos covid-19 dan sudah masuk ke sidang hanya untuk wilayah dki jakarta.

Kasus serupa juga terjadi di seluruh daerah di indonesia dengan pola yang sama sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut. “ini kasus yang mesti diteliti lebih jauh. Kasus ini nilainya puluhan triliun. Bahkan saya rasa seratus triliun nilai proyeknya dan ini korupsi terbesar yang saya pernah perhatikan,” kata novel, dilansir cnn indonesia, rabu (19/5/2021).


Baca Juga

0  Komentar