Polisi Cari Penyebar Video Hoaks JPU

Fin   Senin, 22 Maret 2021

img

Polisi cari penyebar video hoaks jpu jakarta – aparat kepolisian memburu penyebar video hoaks oknum jaksa penuntut umum (jpu) menerima suap. Pelaku penyebaran bisa dijerat uu ite. Kadiv humas polri irjen pol argo yuwono mengatakan pihaknya tengah menyelidiki video hoaks oknum jpu terima suap kasus kekarantinaan kesehatan yang melibatkan rizieq shihab. Aparat kepolisian akan mencari pelaku pembuat dan penyebar video tersebut.

“iya kita lidik,” katanya, senin (22/3). Namun, argo tak menjelaskan apakah penyelidikannya tersebut dilakukan bersama dengan tim dari kejaksaan agung. Terkait laporan soal video hoaks tersebut, argo mengaku belum mengeceknya. “laporannya sudah atau belum nanti dicek dulu ya,” katanya.

Video berdurasi 48 detik menyebar di media sosial. Video tersebut disertai narasi (voice over) “terbongkar pengakuan jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang rizieq shihab, innalillah semakin hancur wajah hukum indonesia”. Kejaksaan agung telah mengklarifikasi bahwa video tersebut hoaks. Menteri koordinator politik hukum dan keamanan (menkopolhukam) mahfud md langsung mengomentari beredarnya videp hoaks tersebut.

Mantan hakim mahkamah konstitusi itu dalam cuitannya menyatakan, sengaja memviralkan video seperti itu tentu bukan delik aduan, tetapi harus diusut. “tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi uu ite untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum didalamnya,” cuitan mahfud di akun twitternya. Kejaksaan agung juga menyatakan akan menelusuri pelaku pembuat dan penyebar video hoaks oknum jpu menerima suap terkait persidangam rizieq shihab. Kepala pusat penerangan hukum (kapuspenum) kejagung leonard eben ezer simanjuntak mengatakan video tersebut adalah hoaks.

Ia menjelaskan, narasi di video tersebut “innalillah semakin hancur wajah hukum indonesia” dikaitkan dengan penjelasan yulianto, selaku kepala sub direktorat tindak pidana korupsi pada direktur penyidikan pada jaksa agung muda tindak pidana khusus kepada media pada tahun 2016. Menurut leonard, penangkapan oknum jaksa af di jawa timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa di desa kali mok kecamatan kalianget kabupaten sumenep jawa timur. “pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa af pada video tersebut, adalah bapak yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi nusa tenggara timur (ntt),” ujarnya. Leonard menegaskan, video penangkapan oknum jaksa af tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang muhammad rizieq alias rizieq shihab di pengadilan negeri jakarta timur yang saat ini sedang disidangkan.

“menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini,” ujar leonard. Leonard juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada, karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik khususnya pasal 45a ayat (1). “bunyi pasal tersebut, setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak rp 1 miliar,” katanya.


Baca Juga

0  Komentar