Polisi Didesak Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi

Aceh Kita   Minggu, 28 Maret 2021

img

Polisi didesak usut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis nurhadi banda aceh | acehkita.com – kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Nurhadi, koresponden tempo menjadi korban penganiayaan saat melakukan kerja jurnalistik. Kekerasan terhadap nurhadi terjadi saat dia melakukan reportase terkait direktur pemeriksaan ditjen pajak kemenkeu, angin prayitno aji dalam kasus suap pajak yang ditangani komisi pemberantasan korupsi (kpk). Atas kekerasan yang terjadi di surabaya pada sabtu (27/3/2021) dan diduga dilakukan oleh aparat tersebut, aliansi anti kekerasan terhadap jurnalis yang terdiri dari aliansi jurnalis independen (aji) surabaya, kontras, lbh lentera, lbh pers, dan lbh surabaya melakukan pendampingan terhadap korban dan sepakat menempuh langkah hukum terhadap peristiwa ini dan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Eben haezer, ketua aji surabaya menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar uu nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Selain itu, juga melanggar uu nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, uu nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan perkap nomor 8 tahun 2009 tentang pengimplementasi hak asasi manusia. “kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum,” ujar eben. Dia juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang pers.


Baca Juga

0  Komentar