Prahara Demokrat, AHY Vs Moeldoko Skor Sementara 1-0

Redaksi 24   Kamis, 1 April 2021

img

Prahara demokrat, ahy vs moeldoko skor sementara 1-0 jakarta, redaksi24.com– ibarat pertandingan sepakbola el clasico madrid vs barca di la liga, perseteruan ketua umum agus harimurti yudhoyono (ahy) dengan ketua umum moeldoko skor sementara 1-0 untuk ahy dalam prahara partai demokrat. Prahara demokrat berawal sejak ahy mengungkap apa yang menurutnya ada gerakan pengambilalihan paksa kepemimpinan partai demokrat pada 1 februari lalu. Apa yang diungkapkan ahy terbukti, hanya dalam tempo satu bulan saja, moldoko terpilih menjadi ketua umum partai demokrat dalam kongres yang luar biasa di deli serdang, sumatra utara, pada 5 maret lalu. Kemudian “bola panas” pun bergulir kementerian hukum dan ham (kemenkumham) ri, kedua kubu itu sama-sama ingin mendapat pengakuan dari pemerintah.

Kubu ahy membawa setumpuk berkas sebagai bukti kepengurusan partai yang sah, sementara moeldoko minta “stempel basah” biar jadi sah. Hasilnya, pada rabu (31/3/2021), kemenkumham menyatakan menolak permohonan pengesahan kepengurusan yang diajukan oleh pengurus partai demokrat kubu moeldoko. Atas putusan kemenkumham tersebut membuat ahy vs moeldoko sementara skor 1-0 untuk keunggulan ahy. “pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil kongres luar biasa di deli serdang, sumatera utara 5 maret 2021 ditolak,” demikian ujar menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham) yasonna laoly.

Kemenkumham menolak kepengurusan partai demokrat kubu moeldoko tentunya memiliki alasan-alasan kuat. Menurut kemenkumham setidaknya ada dua hal, yang tidak dapat dipenuhi oleh jhoni allen marbun selaku sekretaris jenderal (sekjen) partai demokrat hasil klb dan pengurus lainnya. Pertama, kubu ini tidak bisa melengkapi syarat dari perwakilan dewan pimpinan daerah (dpd) dan dewan pimpinan cabang (dpc) yang tidak disertai mandat ketua masing-masing dari tingkatan itu. Kedua, pelaksanaan maupun keputusan yang dihasilkan dari klb deli serdang juga tidak sesuai dengan aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (ad/art) partai demokrat yang disahkan oleh kemenkumham pada 2020.

Sementara kubu moeldoko berdalih bahwa ad/art yang saat ini menjadi acuan kemenkumham tersebut tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang partai politik. Kubu moeldoko menyebut salah satu poin yang menjadi sorotan ialah perihal ketua majelis tinggi partai ditunjuk oleh pengurus partai bukan dari pemilihan atau pengusulan saat kongres. Menanggapi adanya sejumlah argumen-argumen yang dilontarkan oleh partai demokrat versi klb deli serdang, menkumham yasonna mempersilakan pihak-pihak yang merasa ad/art partai demokrat tidak sesuai dengan undang-undang partai politik untuk menempuh jalur pengadilan. Dengan adanya keputusan tersebut, kemenkumham menyatakan, kubu klb deli serdang tidak bisa kembali mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan dengan dokumen yang ada.


Baca Juga

0  Komentar