Rizal Ramli Beberkan Alasannya Ingin Threshold Pilkada dan Pilpres Dihapus

Pikiran Rakyat   Minggu, 23 Mei 2021

img

Rizal ramli beberkan alasannya ingin threshold pilkada dan pilpres dihapus pikiran rakyat - eks menteri perekonomian, rizal ramli membeberkan alasannya yang ingin agar syarat ambang batas pencalonan atau threshold di pemilu dihapuskan. Sebagai informasi, syarat ambang batas pencalonan atau threshold di pemilu baik pemilihan presiden ( pilpres ) maupun pemilihan kepala daerah ( pilkada ) telah diatur undang-undang. Syarat ambang batas pencalonan kepala daerah mulai dari pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tercantum dalam pasal 40 undang-undang pilkada nomor 10 tahun 2016. Di pasal itu menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi dewan perwakilan rakyat daerah (dprd).

Atau, 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah (dprd) di daerah yang bersangkutan. Sementara itu, untuk ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold diatur dalam pasal 222 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Di pasal tersebut, ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu agar dapat mengajukan pasangan calon harus diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di dpr. Atau, 20 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.


Baca Juga

0  Komentar