Siasat Partai Hindari Audit Ketat

Koran Tempo   Rabu, 19 Mei 2021

img

Siasat partai hindari audit ketat jakarta – sejumlah partai politik mengusulkan kenaikan dana bantuan keuangan partai atau dana banpol untuk pengucuran tahun depan. Namun partai menolak revisi undang-undang partai politik ataupun undang-undang pemilu sebagai prasyarat untuk mengatur dana banpol. Sumber tempo di lingkaran pemerintahan menyebutkan partai-partai yang mengusulkan kenaikan dana banpol menolak revisi undang-undang partai politik nomor 2 tahun 2008 dan undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017. Alasannya, partai menghindari konsekuensi penerapan sistem integritas partai politik (sipp), yang sudah disusun komisi pemberantasan korupsi.

"kenaikan dana banpol tanpa revisi undang-undang sama dengan negara memberi uang tanpa ada jaminan akuntabilitas," kata dia kepada tempo , kemarin. Satu di antara partai politik yang menolak revisi undang-undang adalah partai demokrasi indonesia perjuangan. Partai ini hanya menghendaki adanya kenaikan dana banpol melalui mekanisme revisi terbatas terhadap peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2018 tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Langkah ini diambil untuk menghindari audit menyeluruh sesuai dengan mekanisme sipp.

Partai lebih memilih akan menyisipkan revisi dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (rapbn) pada 2022. Kpk telah menyiapkan sipp melalui mekanisme pendanaan bantuan keuangan partai politik pada 2019. Di dalamnya, lembaga antirasuah menyarankan pemerintah membentuk sebuah tim khusus yang berwenang mengawasi mekanisme sipp. Selain itu, kpk menghendaki agar partai politik diaudit oleh badan pemeriksa keuangan (bpk) dan hasilnya diumumkan ke publik secara berkala.

Ketua dewan pimpinan pusat pdip, djarot saiful hidayat, menyatakan tudingan terhadap partainya bisa ditepis melalui transparansi penggunaan anggaran dan audit bpk. Pemerintah daerah, dari inspektorat hingga badan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat (bakesbang linmas) di daerah, didorong melakukan audit. "makanya, (mekanismenya) harus dibikin transparan betul," tutur djarot. Djarot tak menampik bahwa partainya memang tak menghendaki adanya revisi undang-undang pemilu ataupun undang-undang partai politik.

Menurut dia, kenaikan dana banpol cukup menggunakan mekanisme revisi peraturan pemerintah atau revisi rapbn. Nantinya, setiap usul kenaikan anggaran dapat dibahas bersama antara partai politik dan pemerintah di parlemen. Hal ini sebagai upaya untuk menyamakan persepsi semua partai politik. Menurut dia, dana banpol dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi, termasuk mempersiapkan kader-kader bangsa yang digodok oleh partai politik.

Di pdip, misalnya, partai secara berkala harus menanggung biaya kaderisasi dari tingkat daerah hingga pusat, termasuk sekolah partai yang diikuti para calon anggota legislatif dan eksekutif. Tujuan sekolah partai, kata dia, adalah memberikan pembekalan bagi kader dalam proses menyejahterakan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Ketua fraksi pdip di dewan perwakilan rakyat, utut adianto, menambahkan bahwa partainya tidak mengusulkan kenaikan dana banpol. Pemerintah dan partai politik hanya mengikuti rekomendasi yang dibuat kpk agar negara membantu pendanaan partai.

Dia juga mengaku tak mengetahui ihwal tuduhan penolakan revisi undang-undang untuk menghindari audit. "saya tidak tahu," kata dia. Utut menyatakan pdip sebelumnya mendapat bantuan keuangan dari negara senilai rp 27,03 miliar. Dana itu didapat dari penghitungan perolehan suara sah yang mereka dapatkan dengan harga rp 1.000 per suara sah.

Menurut dia, dana yang didapat tersebut terbilang kecil dibanding kebutuhan pdip. Peneliti dari pusat studi konstitusi (pusako) universitas andalas, charles simabura, menganggap kenaikan dana banpol tanpa disertai revisi undang-undang merupakan jalan bagi partai politik untuk menggunakan anggaran negara sebagai bancakan. Apalagi partai politik memiliki pengalaman buruk dalam hal transparansi dan akuntabilitas. "kalau pemerintah tidak mau memperbaiki skema pendanaan, itu jadi bancakan baru." koordinator nasional jaringan pendidikan pemilih untuk rakyat (jppr), alwan ola riantobi, mensinyalir upaya penolakan partai politik dalam revisi undang-undang karena partai khawatir adanya intervensi negara dengan cara audit.

Partai disebut hanya menghendaki kenaikan dana banpol tanpa disertai perbaikan akuntabilitas dan penerapan sipp. "karena mereka dari awal enggak punya niat untuk transparan," ucap dia. Selain itu, alwan menyebutkan ada partai-partai lain yang getol menolak rencana kenaikan dana banpol. Hal itu terjadi lantaran mereka bergantung pada pemodal sebagai salah satu sumber pendanaan partai.

Di satu sisi, partai politik merasa terancam jika negara melakukan audit secara berkala. Wakil ketua umum partai kebangkitan bangsa, jazilul fawaid, tidak secara tegas menolak rencana kenaikan dana banpol. Menurut dia, pkb mendukung pendanaan partai politik sebagai upaya penguatan pilar demokrasi. "namun jangan membebani anggaran atau menguras anggaran sosial untuk rakyat," ucap jazilul.

Adapun ketua dewan pimpinan pusat partai nasdem, willy aditya, mengatakan partainya belum bulat membuat keputusan menolak atau menyetujui kenaikan dana banpol. Menurut dia, indonesia menganut sistem multipartai yang tidak akan pernah cukup jika negara berupaya memberi pendanaan. "kalau dalam perspektif nasdem, partai merupakan instrumen perjuangan dari kepentingan yang disuarakan," tuturnya. Artinya, kata aditya, partai politik memiliki kebebasan untuk menyuarakan kepentingan rakyat, pekerja, ataupun pengusaha.


Baca Juga

0  Komentar