Usai Tolak Sahkan Pengurus Demokrat Kubu Moeldoko, Menkumham: Silahkan Gugat Di Pengadilan

Jabar News   Rabu, 31 Maret 2021

img

Usai tolak sahkan pengurus demokrat kubu moeldoko, menkumham: silahkan gugat di pengadilan jabarnews | jakarta - menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham) yasonna laoly menyatakan pengurus kongres luar biasa atau klb demokrat versi deli serdang (kubu moeldoko) sempat mempersoalkan masalah ad/art partai demokrat. Kubu moeldoko menyebut ad/art partai demokrat sebelumnya bertentangan dengan uu partai politik. Sehingga menkumham menolak partai demokrat hasil kongres luar biasa (klb) dengan ketua umum terpilih moeldoko. "ada argumen-argumen tentang ad/art tersebut yang disampaikan oleh pihak klb deli serdang.

Kami tidak berwenang untuk menilainya, itu ranah pengadilan," kata yasonna seperti dilansir dari tempo, rabu (31/3/2021). "jika pihak klb demokrat, klb deli serdang merasa bahwa ad/art tersebut tidak sesuai dengan uu partai politik, silakan digugat di pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya. Menurut yasonna laoly, sesuai peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 34 tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran pendirian badan hukum, perubahan, ad/art, serta perubahan kepengurusan partai politik, pemerintah tetap merujuk ad/art partai politik yang sah dalam memproses permohonan pengesahan kepengurusan yang dihasilkan klb. Halaman selanjutnya 1 2.


Baca Juga

0  Komentar