4 Fakta Sewa Toko di Mal Bebas Pajak

News Okezone   Sabtu, 3 Juli 2021

img

4 fakta sewa toko di mal bebas pajak jakarta – pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( di jawa dan bali pada 3 hingga 20 juli mendatang. Adapun ppkm darurat diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus covid-19 di indonesia dalam beberapa pekan terakhir. Berikut fakta-fakta ppkm darurat yang dirangkum okezone di jakarta. 1.

Pusat perbelanjaan atau mal ditutup ketua umum asosiasi pengelola pusat belanja indonesia (appbi), alphonzus widjaja, mengatakan, dengan diterapkannya ppkm darurat ini menyebabkan pusat perbelanjaan indonesia akan kembali terpuruk. “pusat perbelanjaan akan kembali mengalami kesulitan besar, yang mana sampai dengan saat ini pun sebenarnya masih belum bisa bangkit dari keterpurukan akibat kondisi berat yang terjadi pada tahun 2020. Sementara, pada tahun 2021 ini hanya boleh beroperasi secara terbatas yakni dengan kapasitas maksimal 50% saja,” katanya saat dihubungi mnc portal indonesia, di jakarta, kamis (1/7/2021). 2.

Bansos dilanjutkan menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi luhut binsar panjaitan menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) yang sempat tidak diperpanjang akan kembali dilanjutkan. Dirinya pun sudah melakukan koordinasi dengan kementerian sosial. "banyak ketidaktahuan (kasus covid meningkat) setelah juni, naik luar biasa. Jadi bansos akan digulirkan lagi, tadi bu risma, gubernur bi dan teman-teman lain dan kami sepakat untuk kita bantu lagi," ujar luhut, kamis (1/7/2021).

3. Sewa toko di mal bebas pajak pemerintah memberikan insentif pajak untuk meringankan beban sektor ritel. Insentif pajak berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (ppn) atas sewa toko di mal. Insentif ini menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (dtp) yang bahkan menjadi bagian dalam program pemulihan ekonomi masional (pen) 2021.


Baca Juga

0  Komentar