7 Fakta Negara Ambil Alih Pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita

News Okezone   Jumat, 9 April 2021

img

7 fakta negara ambil alih pengelolaan tmii dari yayasan harapan kita jakarta – presiden joko widodo (jokowi) resmi menetapkan pengambilalihan pengelolaan taman mini indonesia indah (tmii). Penetapan tersebut melalui peraturan presiden (perpres) no.19 tahun 2021. Pengelolaan tmii awalnya dipegang oleh yayasan harapan kita selama hampir 44 tahun. “intinya penguasaan dan pengelolaan tmii dilakukan oleh kemensesneg.

Dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama dilakukan oleh yayasan harapan kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di gbk, dan di kemayoran,” kata menteri sekretaris negara (mensesneg) pratikno, rabu (7/4/2021). Terkait isu pengambil-alihan pengelolaan tmii tersebut, okezone merangkum beberapa fakta menariknya, sabtu (10/4/2021): 1. Pemerintah ambil alih tmii karena rekomendasi hasil audit sekretaris kementerian sekretariat negara (kemensetneg) setya utama mengungkapkan bahwa ada proses audit dari beberapa institusi.

Salah satunya adalah badan pemeriksa keuangan (bpk). “kemudian ada tim legal audit waktu itu pernah masuk ke sana dari fakultas hukum ugm. Kemudian bpkp masuk untuk audit. Kemudian yang terakhir ada temuan bpk, bulan januari 2021 ini untuk laporan hasil pemeriksaanya 2020,” ujarnya.

Setya menyebutkan dalam rekomendasi bpk disebutkan bahwa perlu ada pengelolaan yang lebih baik di tmii oleh kemensetneg. Hal ini mengingat tmii merupakan aset negara yang tercatat di kemensetneg. “rekomendasinya adalah pengelolaan lebih baik dari kemensetneg terhadap aset yang dimiliki oleh negara. Kami memutuskan untuk mengajukan perpres tersebut.

Dan pemerintah menerbitkan perpres 19/2021 (terkait pengambilalihan pengelolaan),” pungkasnya. 2. Yayasan harapan kita tidak pernah setor pendapatan tmii yayasan harapan kita disebut tidak pernah menyetor pendapatan tmii kepada kas negara. Sekretaris kementerian sekretariat negara setya utama mengatakan bahwa penyebab pendapatan tmii tidak disetor ke kas negara karena selama ini pemasukannya minus.

Ketika ditanya mengapa tidak sejak dulu pemerintah tidak mengambil-alih pengelolaan tmii, setya tidak menjawab. Dia hanya menegaskan bahwa pengambilalihan tmii saat ini didasarkan atas dokumen resmi rekomendasi bpk, hasil legal audit fh ugm dan rekomendasi bpkp. 3. Masa transisi, tmii akan beroperasi seperti biasa menteri sekretaris negara pratikno mengatakan bahwa staf yang bekerja saat ini secara otomatis akan bekerja dalam pengelolaan tim transisi.

Dalam waktu 3 bulan, pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi. Dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi semua pekerja tmii akan beroperasi seperti biasa. Termasuk juga para staf diminta untuk bekerja seperti biasa. “dalam masa transisi tmii tetap beroperasi seperti biasa.


Baca Juga

0  Komentar