Alibaba Group Didenda Rp40,8 triliun

Investor   Sabtu, 10 April 2021

img

Alibaba group didenda rp40,8 triliun alibaba group, perusahaan e-commerce raksasa asal tiongkok dilaporkan telah didenda sebesar 18,3 miliar yuan atau setara dengan rp40,8 triliun. Denda ditetapkan oleh badan regulator persaingan usaha, menyusul partai komunis tiongkok memperketat kontrol terhadap perusahaan-perusahaan teknologi yang berkembang pesat. Dilaporkan press associated, sabtu (10/4), para pemimpin partai khawatir tentang dominasi perusahaan internet terbesar di china, yang berkembang ke bidang keuangan, layanan kesehatan, dan bidang sensitif lainnya. Pihak partai mengatakan, penegakan anti-monopoli, terutama di bidang teknologi, menjadi prioritas tahun ini.

Lembaga negara untuk regualasi pasar mengumumkan, alibaba didenda karena "menyalahgunakan posisi dominannya" untuk membatasi persaingan oleh pengecer yang menggunakan platformnya dan menghalangi "sirkulasi bebas" barang, dikatakan denda itu sama dengan 4% dari total penjualan 2019 alibaba sebesar 455,712 miliar yuan. "alibaba menerima hukuman dengan tulus dan akan memastikan kepatuhannya dengan tekad," demikian disampaikan manajemen perusahaan dalam sebuah pernyataan. Pihak alibaba berjanji untuk "berusaha maksimal untuk beroperasi sesuai dengan hukum yang ada". Langkah tersebut merupakan kemunduran baru bagi alibaba dan pendirinya, miliuner jack ma, menyusul keputusan regulator pada november tahun lalu yang menangguhkan debut ant group di pasar saham domestik.


Baca Juga

0  Komentar