Asosiasi Pekerja Tagih Pelunasan THR Tahun Lalu

Koran Tempo   Selasa, 6 April 2021

img

Asosiasi pekerja tagih pelunasan thr tahun lalu jakarta – sejumlah asosiasi pekerja menyesalkan masih adanya perusahaan yang belum melunasi atau tidak membayarkan tunjangan hari raya ( thr ) pada tahun lalu. Sekretaris jenderal serikat pekerja nasional ramidi abdul berujar bahwa perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan thr 2020 antara lain berasal dari sektor alas kaki, tekstil, dan garmen. Menurut dia, setidaknya ada dua perusahaan di dki jakarta yang baru membayar thr sebesar 75 persen dan satu perusahaan yang baru membayar 15 persen. Sementara itu, di banten, kata dia, ada tiga perusahaan yang masing-masing baru membayar thr sebesar 50 persen, rp 250 ribu, dan tidak jelas pelunasannya.

Di jawa barat, ada juga perusahaan yang belum melunasi thr hingga akhirnya tutup. "data sektor lain sedang disusun. Prediksi kami, masih ada sekitar 20 perusahaan (yang belum melunasi thr) dengan total karyawan 20 ribu orang," ujar ramidi kepada tempo , kemarin. Pekerja menjalankan mesin tenun di sebuah pabrik di kabupaten bandung, jawa barat.

Tempo/prima mulia ia mengungkapkan, tidak ada mekanisme perundingan bagi perusahaan yang belum melunasi thr. Sebab, ketentuan hukum pembayaran thr sudah ada, yaitu dibayar sebelum idul fitri. Ia berujar, perusahaan yang hingga desember 2020 belum membayar thr dianggap melakukan tindak pidana karena tidak membayar hak buruh. "harapan kami, pemerintah mengambil tindakan tegas, bukan perundingan," kata ramidi.

Presiden asosiasi serikat pekerja indonesia mirah sumirat menyatakan akan menolak jika pemerintah kembali mengeluarkan surat edaran perihal skema penyesuaian pemberian thr pada masa pandemi covid-19. Ia berujar, pekerja telah memiliki pengalaman pahit akibat surat edaran menteri ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian thr keagamaan 2020. "banyak sekali pekerja dan buruh yang sampai saat ini belum mendapat thr karena surat edaran itu mengizinkan pembayaran thr dicicil," ujar mirah. Dia berkata, kewajiban thr sudah dicadangkan dari arus kas oleh banyak perusahaan jauh-jauh hari.

Biasanya, perusahaan mencadangkan dana thr sejak satu tahun sebelumnya, saat pandemi belum ada. Karena itu, ia mengatakan, seharusnya pembayaran thr 2020 tidak terganggu karena pandemi dimulai pada maret-april. "alasan pandemi tidak masuk akal. Tapi, karena mereka dapat penguatan dari pemerintah, penundaan thr menjadi legal," katanya.

Apabila pemerintah kembali mengeluarkan surat edaran agar pembayaran thr tahun ini bisa dicicil, mirah menegaskan, serikat buruh bakal menggelar demonstrasi penolakan pada 12 april. Demonstrasi tersebut akan digelar di banyak titik, yaitu di kantor kementerian, pemerintah daerah, dan perusahaan masing-masing. Presiden konfederasi serikat pekerja indonesia said iqbal meminta thr tahun ini tidak dicicil lagi seperti tahun lalu. Apalagi, kata dia, sisa thr tahun lalu masih ada yang belum dibayarkan.

"kami minta menaker tidak menerbitkan surat edaran yang bertolak belakang dengan kemenko perekonomian yang minta dibayar penuh," ujar said. Ia menuturkan, pemerintah harusnya mengacu pada peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 yang tidak mengatur pembayaran thr dengan cara dicicil. Kalau perusahaan tidak mampu membayar thr secara penuh karena kinerjanya masih terkena dampak pandemi, harus dibuktikan dengan menunjukkan laporan keuangan selama dua tahun terakhir. "setelah itu, serikat pekerja dan manajemen perusahaan bisa menghadap dinas ketenagakerjaan setempat.

Dari situ bisa diperiksa apakah mampu atau tidak," ujar said. Said mengimbuhkan, sebanyak 10 ribu buruh dari 1.000 perusahaan akan menggelar demonstrasi pada 12 april mendatang. Salah satu tuntutan buruh adalah meminta perusahaan menyelesaikan thr tanpa dicicil. Apabila permintaan soal pembayaran thr tidak dipenuhi, ia mengungkapkan, buruh akan melakukan aksi dengan skala yang lebih besar.


Baca Juga

0  Komentar