Aturan Lengkap THR 2021 dari Menaker Ida Fauziyah

Cnn Indonesia   Senin, 12 April 2021

img

Aturan lengkap thr 2021 dari menaker ida fauziyah jakarta, cnn indonesia -- kementerian ketenagakerjaan mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya (thr) dilakukan secara penuh sepekan sebelum atau pada h-7 lebaran. Hal ini tertuang dalam surat edaran (se) nomor m/6/hk.04/iv/2021 tentang pelaksanaan pemberian thr keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. "thr merupakan nonupah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba," ungkap menteri ketenagakerjaan ida fauziyah, senin (12/4). Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19 dan tak mampu membayar thr sesuai waktu yang ditentukan.

Ida menyatakan kelompok perusahaan tersebut bisa membayar thr maksimal h-1 lebaran. #div-gpt-ad-1589441958861-0 iframe{ border: 0px; vertical-align: bottom; position: fixed !important; z-index: 1 !important; left: 0px; right: 0; margin: auto; } dengan catatan, manajemen harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan terlebih dahulu. Perusahaan juga harus membuka laporan keuangan dalam dua tahun terakhir secara transparan kepada pekerja. "kesepakatan dibuat tertulis bahwa thr paling lambat harus dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021 berdasarkan laporan keuangan yang transparan," terang ida.

Nantinya, kesepakatan atau hasil dialog dengan pekerja harus diserahkan perusahaan kepada dinas ketenagakerjaan. Perusahaan harus melaporkan hal tersebut sebelum h-7 lebaran. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi keluhan terhadap pembayaran thr tahun ini, ida meminta gubernur dan bupati untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian thr keagamaan tahun ini, membentuk pos komando pelaksanaan thr, dan melaporkan data pelaksanaan thr perusahaan ke kementerian ketenagakerjaan. "saat ini kementerian ketenagakerjaan telah membentuk satuan tugas pelayanan di pusat dan diikuti daerah agar se berjalan efektif, serta tercapai kesepakatan memuaskan antara pengusaha dan buruh," jelas ida.

Lebih lanjut, ida menjelaskan perusahaan yang telat membayar thr kepada pekerja akan dikenakan denda 5 persen dari total thr yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Namun, denda ini tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar thr kepada pekerjanya. "batas waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," katanya. Sementara, pengusaha yang tak membayar thr akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Selain itu, pemerintah juga akan membatasi kegiatan usaha perusahaan tersebut. "penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," jelas ida. Sebelumnya, menteri koordinator bidang perekonomian airlangga hartarto meminta pengusaha untuk membayar thr kepada pekerja. Hal ini karena pemerintah sudah memberikan sejumlah stimulus untuk sektor swasta selama masa pandemi covid-19.

Salah satunya adalah menggratiskan pajak mobil baru lewat penerbitan aturan diskon pajak penjualan atas barang mewah (ppnbm) mobil. Hal ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 20/pmk.010/2021 tentang ppnbm atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah anggaran 2021. Stimulus lainnya adalah pajak pertambahan nilai (ppn) ditanggung pemerintah (dtp) untuk properti, dukungan bagi hotel, restoran, dan kafe (horeka) dari segi restrukturisasi kredit dan penjaminan kredit, serta subsidi bunga untuk ukm. [gambas:video cnn] (aud/sfr).


Baca Juga

0  Komentar