Barang Bukti Dibawa Kabur, KPK Pastikan Penggeledahan Kembali PT Jhonlin Baratama Sesuai Prosedur

Harianhaluan-nasional   Selasa, 13 April 2021

img

Barang bukti dibawa kabur, kpk pastikan penggeledahan kembali pt jhonlin baratama sesuai prosedur jakarta, harianhaluan.com - penggeledahan di kantor pt jhonlin baratama yang dilakukan komisi pemberantasan korupsi (kpk) sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pengajuan penggeledahan juga telah diberikan oleh dewan pengawas (dewas) kpk. "kpk memastikan proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Sejauh ini, mekanisme proses adminstrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari dewas kpk," ujar pelaksana tugas (plt) juru bicara kpk ali fikri dalam keterangannya, selasa (13/4/2021), dikutip dari okezone.

Ali menegaskan bawa dilakukannya lagi penggeledahan di kantor pt jhonlin baratama karena ada pihak-pihak yang diduga tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut. "oleh karenanya kami ingatkan, siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan pasal 21 uu tipikor," jelasnya. "saat ini, kami akan terus menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi perkara ini dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya," imbuhnya. Diberitakan sebelumnya, kpk membenarkan bahwa barang bukti terkait penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pajak pada direktorat jenderal (ditjen) pajak kementerian keuangan (kemenkeu) dibawa kabur.


Baca Juga

0  Komentar