Baznas Gandeng BNI Sediakan Bayar Zakat Digital

Tempo   Rabu, 5 Mei 2021

img

Baznas gandeng bni sediakan bayar zakat digital penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja bersama antara baznas dan bni yang dilaksanakan di jakarta rabu, 5 mei 2021. Info bisnis – badan amil zakat nasional (baznas) menggandeng pt. Bank negara indonesia (bni) menyediakan platform digital pembayaran dan pengelolaan zakat infaq dan sodaqoh (zis). kerja sama tersebut tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja bersama antara baznas dan bni di jakarta, rabu, 5 mei 2021. Penandatanganan ini disaksikan oleh ketua baznas prof.

Dr. Kh noor ahmad m.a., direktur hubungan kelembagaan bni sis apik wijayanto, beserta segenap jajaran pimpinan dan direksi baznas "tanggal 15 april 2021, bapak presiden telah meluncurkan program gerakan cinta zakat dan memberikan arahan kepada kami disaat pandemi seperti saat ini. Kami diminta berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menciptakan digitalisasi pembayaran dan pengelolaan guna mempermudah masyarakat/muzaki dalam saat melakukan pembayaran zis," ujar noor ahmad. Menanggapi, sis apik wijayanto menyampaikan bahwa bni siap membantu mewujudkan penggunaan teknologi digital dalam penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran zis.

Kerja sama ini, ujar sis apik, diharapkan dapat mendorong dan memudahkan masyarakat indonesia/muzaki dalam melakukan pembayaran zis, maupun transparansi dalam pengelolaan dan penyaluranya secara digital. Adapun solusi digitalisasi dalam kerja sama tersebut antara lain penggunaan cash management dalam pengelolaan aliran dana masuk/cash in maupun cash out/penyaluran zis secara non tunai. Bni juga mengembangkan solusi sistem donasi people to people yang telah diimplementasikan dalam program diaspora peduli, dimana muzaki dapat memilih penerima manfaat/mustahik sesuai dengan kebutuhan dan keinginan (interest) individu maupun kelompok. "ke depan, kami sedang mengembangkan integrasi sistem baznas, bni dan dirjen pajak/kemenkeu yaitu integrasi pembayaran donasi/zis dengan sistem e-filing melalui pencatatan secara elektronik seluruh pembayaran zis individu maupun korporasi dalam satu npwz (nomor pokok wajib zakat) berbasis virtual account/va sehingga dalam periode tertentu dapat digunakan oleh muzaki untuk melakukan pengurangan pendapatan kena pajak pada saat melakukan pembayaran pajak.


Baca Juga

0  Komentar