BEI: Relaksasi Laporan Keuangan Tak Hambat Investor dapat Informasi

Beritasatu-ekonomi   Senin, 12 April 2021

img

Bei: relaksasi laporan keuangan tak hambat investor dapat informasi jakarta, beritasatu.com - direktur penilaian perusahaan pt bursa efek indonesia (bei) i gede nyoman yetna menyatakan, tidak tepat pandangan yang menilai bahwa relaksasi laporan keuangan mengakibatkan investor tidak mendapatkan informasi penting lain yang relevan untuk pengambilan keputusan investasi. "dalam mendukung pemulihan perekonomian akibat pandemi dan tetap mengedepankan transaksi teratur, wajar dan efisien, bursa memperhatikan berbagai aspek baik terkait perlindungan investor dan kondisi yang dihadapi perusahaan tercatat secara keseluruhan," ujarnya, senin (12/4/2021). Nyoman mengatakan, pandemi dan terbatasnya aktivitas perusahaan tercatat berpengaruh pada penyusunan laporan keuangan. Kebijakan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan kepada publik merupakan upaya regulator pasar modal untuk memahami kondisi, sehingga laporan keuangan tetap dapat disajikan secara andal ( reliable ) sesuai standar akuntansi dan disclosure yang memadai.

Kebijakan serupa, menurut nyoman tidak hanya diberlakukan di indonesia, juga tetapi oleh regulator pasar modal di dunia seperti malaysia, jepang, singapura, dan filipina. Bahkan negara-negara lain di negara maju seperti jepang, inggris, korea selatan, amerika serikat, dan kanada juga memperpanjang waktu publikasi laporan keuangan. "komparasi dengan bursa-bursa lain menjadi penting karena kita menjadi bagian yang tidak terpisah dari perekonomian global dan pandemi ini terjadi di seluruh dunia," ungkap nyoman. Meskipun regulator pasar modal menerapkan kebijakan relaksasi penyampaian laporan keuangan dan laporan tahunan, keterbukaan informasi insidentil, peristiwa material dan penting untuk diketahui publik tetap tersedia bagi investor untuk mengambil keputusan investasinya.

Perusahaan tercatat wajib comply terkait ketentuan penyampaian keterbukaan informasi. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka perusahaan tercatat tetap diwajibkan untuk menyampaikan keterbukaan informasi atas informasi atau fakta material kepada publik sesegera mungkin setelah tanggal kejadian, sehingga publik tetap akan memperoleh informasi atau kondisi terkini dari perusahaan tercatat. Selain hal tersebut, tambah nyoman, dalam rangka memberikan informasi mengenai kondisi terkini perseroan, bursa mewajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan kepada publik secara berkala keterbukaan informasi mengenai dampak pandemi terhadap masing-masing perusahaan tercatat. Sebelumnya, direktur utama bursa efek jakarta (bej) periode pertama (1991-1996) hasan zein mahmud menyoroti relaksasi aturan kelonggaran waktu penyampaian laporan keuangan perusahaan yang melantai di bei.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru menciderai asas tata kelola perusahaan yang baik dari perusahaan tercatat di lantai bursa. Menurut hasan, hingga minggu kedua april masih banyak perusahaan publik yang belum menyampaikan laporan tahunan 2020. Menurutnya, dispensasi dan kelonggaran yang diberikan seharusnya hanya sebatas aktivitas bisnis perusahaan, bukan tata kelola. Namun demikian bantuan berupa kelonggaran menyangkut kualitas tata kelola justru akan memberikan dampak yang buruk.

"seharusnya hal ini (penyampaian laporan keuangan) bukan kompromi. Ini terkait dengan kualitas transparansi. Bukan kelonggaran pada ruang integritas dan rule of conducts. Bukan pemberian ruang pada hanky panky ," ujarnya.

Untuk informasi, berdasarkan dengan surat otoritas jasa keuangan nomor s-30/d.04/2021 tanggal 2 maret 2021 perihal penegasan, perpanjangan, atau pencabutan kebijakan relaksasi terkait dengan adanya pandemi corona virus disease 2019, maka relaksasi sebagaimana diatur dalam surat keputusan direksi pt bursa efek indonesia nomor kep-00089/bei/10-2020 tanggal 15 oktober 2020 tersebut masih berlaku sampai dengan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh bursa. Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk perusahaan tercatat yang memiliki laporan keuangan dengan tahun buku berakhir per 31 desember, batas waktu penyampaian laporan keuangan diperpanjang dari batas waktu penyampaian laporan. Pertama, untuk laporan keuangan tahunan (auditan) diperpanjang selama dua bulan, yaitu 31 mei 2021. Kedua, laporan keuangan triwulan i diperpanjang selama dua bulan.


Baca Juga

0  Komentar