Cara Mendapat BLT UMKM, Ini Dokumen yang Harus Diserahkan ke Dinas Koperasi

Tempo   Kamis, 22 April 2021

img

Cara mendapat blt umkm, ini dokumen yang harus diserahkan ke dinas koperasi ilustrasi uang rupiah. Antara foto/adeng bustomi tempo.co , jakarta - pemerintah kembali menggelontorkan bantuan untuk pelaku umkm di masa pandemi. Program yang diberi nama bantuan presiden produktif untuk usaha menengah atau bpum ini berupa bantuan langsung tunai atau blt umkm 2021. Bpum merupakan program yang dilaksanakan oleh kementerian koperasi dan ukm bekerja sama dengan kementerian keuangan ri.

Dikutip dari akun twitter resmi @kemenkopukm pada kamis 15 april 2021, besaran blt umkm 2021 adalag sebesar rp1,2 juta. Penerima blt umkm rp 1, 2juta ini adalah warga negara indonesia; memiliki kartu tanda penduduk (ktp) elektronik; memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima bpum dari pengusul bpum beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan; bukan asn, anggota tni/polri, serta pegawai bumn/bumd; dan tidak sedang menerima kur. Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan blt umkm pada 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021 dan tidak perlu melakukan pengusulan ulang. Pelaku usaha mikro yang ingin menerima blt rp 1,2 juta dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data nomor induk kependudukan (nik) sesuai ktp elektronik; nomor kartu keluarga (kk); nama lengkap; alamat (ktp dan usaha); jenis kelamin; tanggal lahir; bidang usaha; nomor telepon; dan surat keterangan usaha (sku) atau nomor induk berusaha (nib).

Bantuan akan diberikan secara langsung senilai rp1,2 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan sekaligus. Pelaku usaha mikro menerima blt umkm rp1,2 juta secara langsung ke rekening penerima tanpa ada pemotongan biaya apapun. Cara mengajukan banpres produktif usaha mikro (bpum) adalah: 1. Siapkan dokumen dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yaitu fotokopi e-ktp; fotokopi kk; fotokopi nib atau sku dari kepala desa/kelurahan.

2. Serahkan dokumen calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan ukm di kabupaten/kota. 3. Lengkapi isian formulir setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut: - nik sesuai dengan e-ktp - nomor kartu keluarga - nama lengkap sesuai e-ktp - tanggal lahir - jenis kelamin - alamat sesuai e-ktp - alamat tempat usaha - no.

Nib/sku - bidang usaha - nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, sms atau whatsapp) jika sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima bpum, maka: 1. Penerima bantuan akan menerima informasi dari lembaga penyalur melalui pesan teks atau panggilan telepon. 2. Setelah mendapatkan informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen berupa e-ktp, fotokopi nib/sku.

Dan kartu keluarga. 3. Mengkonfirmasi dan menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (sptjm) sebagai penerima bpum. 4.

Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana bpum sebesar rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus. Terakhir, jika pelaku usaha mikro ingin melakukan konsultasi, pengaduan dan pelaporan terkait program bpum atau bltm umkm rp 1,2 juta ini , bisa menghubungi melalui call center 1500 587 atau melalui pesan teks via whatsapp ke 08111450587 atau email ke info@kemenkopukm.go.id. Untuk pelaporan mngenai pemungutan liar bisa melalui satgas saber pungli di call center 193 atau sms ke 1193 atau melalui email lapor@saberpungli.id. Winda oktavia.


Baca Juga

0  Komentar